Sebanyak 45 anggota DPRD Bone dan Sekretaris Dewan (Sekwan) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan reses fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 2,9 miliar. Sekwan DPRD Bone, Andi Alimuddin, pun buka suara.
"Peran masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana tipikor itu sah-sah saja dan itu diatur dalam perundang-undangan, PP 43/2019," kata Andi Alimuddin saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (22/11/21).
Andi Alimuddin pun menuturkan semua dokumen pertanggungjawaban terkait reses anggota DPRD Bone dinilai sudah sesuai standar administrasi. Namun pihaknya pun siap memberikan data dan fakta jika nantinya dokumen tersebut akan diuji pihak berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai PA, semua dokumen pertanggungjawaban reses-reses yang masuk sesuai standar administrasi, namun fakta dan adanya fiktif atau fraud di lapangan nanti diuji yang berwenang," kata Andi Alimuddin.
Selain itu, Andi Alimuddin menyatakan, dalam hal pengawasan di tiap reses, dia juga telah melakukan standar teknis ke seluruh pendamping reses.
"Pengawasan DPRD ada diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemda. Pengawasan ini ada pendamping dan pendamping ini saya briefing sebelum keluar mendampingi," tambah Andi Alimuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, 45 anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas dugaan reses fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. Turut dilaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) hingga pengusaha katering yang menjadi rekanan.
Laporan itu dibuat Lembaga Pengawasan Pertambangan Pengairan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPPPLHK) pada 4 November 2021. Kejati Sulsel tengah menindaklanjuti laporan itu.
"Betul ada laporannya, akan ditindaklanjuti," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat dimintai konfirmasi wartawan, Senin (22/11/2021).
Ketua Umum LPPPLHK Andi Fatmasari Rahman mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya melaporkan pimpinan yang termasuk 45 anggota DPRD Bone, Sekwan DPRD Bone, bendahara, PPTK reses, pendamping reses sebanyak 37 orang, dan rumah makan katering yang menjadi rekanan.
"Kami telah melakukan pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel atas temuan adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara hampir Rp 3 miliar. Laporannya sudah masuk sejak 4 November lalu," kata Fatmasari dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/11).