Ahli Sambut Putusan MK soal UU Ciptaker: Ini Kemenangan Besar

Ahli Sambut Putusan MK soal UU Ciptaker: Ini Kemenangan Besar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 14:34 WIB
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Putusan ini dinilai kemenangan besar karena membuktikan ada proses legislasi yang salah.

"Ini kemenangan besar, menunjukkan ada legislasi ugal-ugalan, nggak bener," kata pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar saat berbincang dengan detikcom, Kamis (25/11/2021).

Meski demikian, Zainal menilai ada yang harus dikoreksi dari MK. Pertama, bila MK menilai ada cacat formil di UU Ciptaker, mengapa tidak dicabut seluruhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tampaknya MK mencari jalan tengah dengan melakukan conditional unconstituonal. MK memodifikasikan pengujian formal berbasis kemanfaatan," beber Zainal.

Selain itu, Zainal juga mengaku dibuat bingung dengan putusaa itu. Berikut pernyataan lengkapnya:

ADVERTISEMENT

"Terus terang saya agak bingung. Kan ada dua konsep, conditionally constitutional artinya tetap dianggap berlaku sementara waktu sampai diperbaiki. Sedangkan conditionally unconstitusional dianggap tidak konstitusional dan tidak diberlakukan sampai diperbaiki. Kalau ini conditionally unconstitusional kok ada poin 4?

Bayangan saya harusnya yang dilakukan:

1. Tidak memberlakukan sementara waktu dan kalau tidak diperbaiki maka tidak berlaku selamanya.
2. Dengan begitu jelas sudah gak bisa digunalan untuk buat keputusan apapun sehingga nggak perlu pakai amar nomor 7.
3. Malah yang perlu diatur adalah bagaimana dengan PP dan berbagai aturan yang sudah terlanjur keluar?Apakah ini akan ditangguhkan dulu atau akan diserahkan ke MA untuk pemberlakuannya,"

Sementara itu, ahli hukum tata negara Feri Amsari memberikan catatan khusus.

"Putusan ini sungguh menarik. MK membenahi secara luar biasa tata cara pembentukan UU. Putusan ini akan membuat DPR dan Pemerintah harus berhati-hati membuat UU," kata pengajar Universitas Andalas Padang itu.

Meskipun begitu, kata Feri, masih terdapat tanda tanya penting kenapa inkonstitusional bersyarat diberlakukan 2 tahun. Padahal dianggap menyalahi ketentuan konstitusi dan UU 12 Tahun 2011.

Feri AmsariFeri Amsari (Ari Saputra/detikcom)

"Apa pun itu, ini kemenangan baik bagi publik," beber Feri.

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki UU itu. Berikut amar/perintah MA:

1. Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan
2. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali,
3. MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
4. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads