Penggugat Apresiasi MK yang Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki

Penggugat Apresiasi MK yang Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 14:52 WIB
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan secara bersyarat pengujian formil UU Cipta Kerja. MK menilai UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, dan memerintahkan DPR serta Presiden memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun.

Menyambut putusan tersebut, pemohon penyandang disabilitas yang ikut menguji UU Cipta Kerja menyambut baik putusan tersebut.

"Putusan uji formil oleh MK terhadap UU CK ini menunjukkan bahwa masih ada harapan baik dalam proses pembenahan sistem hukum nasional di masa depan," ujar salah satu kuasa hukum pemohon, Himas el Hakim, kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini juga diharapkan oleh kuasa hukum lain dari pemohon, Deddy Arwin Gommo, "Dengan putusan tersebut, tentunya menjadi momen di mana pembentuk UU berkaca untuk memperbaiki proses legislasi yang sering kali mendapat penolakan dari masyarakat."

Kuasa lainnya, Eliadi Hulu, menyatakan perjuangan rakyat Indonesia, khususnya penyandang disabilitas, telah diakomodasi dengan dikabulkannya uji formil. Ini merupakan putusan yang sudah tepat yang dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan dikabulkannya uji formil, maka hak-hak penyandang disabilitas yang selama ini telah direnggut oleh UU Cipta Kerja kembali dipulihkan.

ADVERTISEMENT

"Para pemohon, yang merupakan penyandang disabilitas, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Mahkamah Konstitusi. Para pemohon yang merupakan penyandang disabilitas, di antaranya Simon Petrus Simbolon dan Dian Putu," ujar Eliadi.

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusannya memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU itu. Berikut amar/perintah MA:

1. Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan
2. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali,
3. MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini. MK juga memerintahkan melarang menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
4. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads