KPK Ikut Komentar soal Wartawan Dibui Terkait Berita Korupsi

KPK Ikut Komentar soal Wartawan Dibui Terkait Berita Korupsi

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 14:29 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Azhar-detikcom)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Azhar/detikcom)
Jakarta -

Seorang wartawan asal Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Asrul divonis 3 bulan penjara setelah ditangkap atas tudingan pelanggaran UU ITE karena menulis berita kasus dugaan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut seharusnya permasalahan itu bisa diselesaikan di Dewan Pers terlebih dahulu.

"Kalau misalnya pemberitaan itu dianggap sebagai suatu pencemaran nama baik, menurut kami, apa pun alasannya, bisa diselesaikan. Kan masing-masing punya mekanisme hak keberatan, hak jawab. Kalau terkait kode etik jurnalistik, ada Dewan Pers. Pertama mestinya diselesaikan dengan cara seperti itu dulu," kata Alex kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Alex menyinggung soal pasal karet yang terdapat pada UU ITE. Namun dia menyerahkan kepada majelis hakim jika memang ditemukan unsur pidananya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pencemaran nama baik, biasanya seperti itu. Saya lihat pencemaran nama baik seperti pasal karet yang bisa ditarik ulur untuk siapa yang berkepentingan. Tapi prinsipnya di persidangan apakah alat bukti yang mendukung terjadinya pencemaran nama baik itu cukup atau tidak. Semua proses itu kan di persidangan dan kalau dihukum 3 bulan, mungkin hakim berpendapat unsur pencemaran nama baik terbukti," katanya.

Selanjutnya, Alex menjelaskan peran jurnalis pada kinerja KPK memang sangat dibutuhkan. Hal itu meliputi pencegahan maupun penindakan yang dilakukan KPK.

ADVERTISEMENT

"Rasanya betul ya, kami kalau di KPK kan bagaimanapun teman wartawan menjadi salah satu pilar upaya pemberantasan korupsi, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan. Misalnya kalau bagian pencegahan, teman-teman lewat liputannya bisa sosialisasi kampanye antikorupsi," ujarnya.

"Kalau penindakan itu tadi, lewat investigasi memberikan informasi kepada masyarakat terkait misalnya proyek mangkrak. Itu kan juga informasi buat aparat penegak hukum untuk melakukan proses klarifikasi terkait berita yang teman wartawan buat," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Lebih lanjut Alex mengaku belum menerima informasi terkait dugaan korupsi di Palopo.

"Saya belum tahu kasus apa itu. Belum ada informasi yang diterima pimpinan soal kasus itu," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palopo, Sulsel, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap Asrul, wartawan yang ditangkap atas tudingan pelanggaran UU ITE setelah menulis berita kasus dugaan korupsi. Pihak Asrul kini mempertimbangkan banding terhadap vonis tersebut.

"Itu sudah putusan 3 bulan penjara," ujar kuasa hukum Asrul, Azis Dumpa, kepada detikcom, Rabu (24/11).

Asrul menjalani sidang putusan 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Palopo pada Selasa (23/11). Azis mengatakan pihaknya akan melakukan banding atas putusan itu.

"Kami mempertimbangkan banding tapi kemudian menunggu juga dari Asrul karena bagaimanapun keputusan ada sama dia," kata Azis.

Halaman 2 dari 2
(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads