Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun. Massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, melakukan selebrasi bergembira.
Pantauan detikcom, Kamis (25/11/2021), sekitar pukul 12.20 WIB, massa buruh mendengar putusan MK secara online. Mereka mendengarkan putusan sambil duduk.
Setelah itu, saat MK membacakan putusan, massa buruh melakukan selebrasi. Mereka langsung berdiri sambil melambaikan tangan dan berteriak 'hidup buruh'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya berteriak, mereka juga menyalakan flare dengan berbagai warna. Para buruh tampak berbahagia.
Selain itu, orator mengajak para buruh sujud syukur. Terlihat beberapa orang sujud di jalanan.
Namun, tidak lama berselang, mereka setop berselebrasi. Orator berseru meminta mereka tidak terkecoh oleh hasil putusan.
"Kita dikabulkan sebagian. Jangan terkecoh. Kecuali UU Cipta Kerja tidak berlaku. Inilah pemerintah kita yang selalu bohongi buruhnya," kata orator.
Dia menyayangkan UU Cipta Kerja yang tak kunjung dibatalkan. Menurutnya, undang-undang itu cacat secara formil.
"Kalau memang sudah cacat formil, kenapa tidak dibatalkan. Kalau nggak sesuai aturan kenapa dikabulkan sebagian," tukasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja, dianggap berlaku kembali.
"Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11).
(drg/isa)