Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menolak soal adanya pihak yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan. Bamsoet mengatakan MUI merupakan lembaga lama yang tentu dibutuhkan masyarakat.
"Terkait dengan dorongan pembubaran MUI saya sebagai pribadi jelas menolak dan meminta semua pihak menahan diri karena bagaimana pun juga MUI adalah lembaga yang kita butuhkan, yang berdiri sejak lama," kata Bamsoet kepada wartawan di Gedung Joeang KPK, Kamis (25/11/2021).
Bamsoet membiarkan pengurus MUI yang terlibat dugaan terorisme diproses dengan hukum yang berlaku. Dia meminta semua pihak tidak menyalahkan MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa ada yang patut diduga terlibat yang sudah terjadi, silakan diproses dengan aturan perundangan yang ada. Namun jangan rusak lembaga MUI-nya," ujarnya.
Mahfud Tegaskan Penangkapan Teroris Tak Terkait MUI
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md meminta semua pihak tidak mengaitkan penangkapan tersangka kasus dugaan terorisme Farid Okbah, Zain An Najah, dan Anung Al Hamat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia menegaskan tak ada kaitan tersangka teroris dengan MUI.
"Penangkapan ketiga terduga teroris tersebut tidak dilakukan di kantor MUI, sehingga jangan berpikir bahwa itu penggerebekan di kantor MUI dan tidak terkait dengan MUI karena memang tidak ada hubungan antara teroris itu dan MUI," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).
Simak video 'BPET MUI: Tak Ada Kriminalisasi Ulama dan Islamofobia':
Mahfud mengatakan Densus 88 tidak pernah mengumumkan salah satu dari tiga orang yang ditangkap merupakan pengurus MUI. Dia mengatakan para tersangka teroris itu telah dinonaktifkan dari MUI.
"Aparat penegak hukum dalam hal ini Densus juga tidak pernah mengumumkan ada mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI, nggak pernah. Polisi maupun Densus nggak pernah. Masyarakat dan media seperti Saudaralah yang membuka identitas yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan adalah pengurus MUI di bidang fatwa dan MUI kemudian menonaktifkannya," ujarnya.
Mahfud mengatakan pemerintah tidak melarang siapa pun berkomentar atau berpendapat terkait kasus tersebut. Namun dia meminta semua pihak tidak melanggar aturan saat memberikan komentar.
"Pemerintah tidak melarang siapa pun untuk menilai atau mengkritik serta mengekspresikan pendapat-aspirasi terkait kasus ini, baik pro maupun kontra. Hal itu bisa dilakukan oleh setiap warga negara sepanjang tidak dilakukan dengan tindakan kekerasan dan cara-cara melawan hukum. Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara nomokrasi atau kedaulatan hukum," ucapnya.
Baca juga: Bela MUI, HMI MPO Bicara Hashtag Islamofobia |