Jual Rumah Rp 10,5 Miliar untuk Gabung ISIS, IRT di Jaksel Dibui 3,5 Tahun

Jual Rumah Rp 10,5 Miliar untuk Gabung ISIS, IRT di Jaksel Dibui 3,5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 10:04 WIB
A member of the US-backed Syrian Democratic Forces removes an Islamic State group flag in the town of Tabqa, near Syrias Raqa, on April 30, 2017 (AFP Photo/DELIL SOULEIMAN)
Foto: AFP Photo/DELIL SOULEIMAN
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada seorang ibu rumah tangga (IRT) Ummu Sobah (47). Warga Pejaten, Jakarta Selatan (Jaksel), itu terbukti menjual rumahnya seharga Rp 10,5 miliar dan bergabung dengan ISIS di Suriah.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jaktim yang dilansir website-nya, Kamis (25/11/2021). Kasus bermula saat Ummu ikut pengajian di kawasan Puncak, Bogor, pada 2017. Dari pengajian itu, Ummu terlibat jaringan Daulah Islamiah.

Setelah sering mengikuti pengajian, Ummu berencana bergabung ISIS ke Suriah. Untuk mengelabui petugas, rute dipilih memutar perjalanan Jakarta-Roma-Turki-Paris-Jakarta. Sehingga seakan-akan adalah wisatawan. Sebagai modal bergabung dengan ISIS, Ummu menjual rumahnya di Pejaten, Jaksel, dan terjual Rp 10,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada November 2020, Ummu membeli tiket perjalanan sesuai rencana. Pada 8 November 2020, Ummu terbang ke ke Roma, Italia, bersama keluarganya. Mereka berlibur terlebih dahulu di Roma selama 4 hari dan dilanjutkan ke Turki.

Di Turki, mereka membeli apartemen dan disepakati harga Rp 2 miliar, dengan uang muka Rp 10 juta. Apartemen itu rencananya dijadikan tempat tinggal sambil menunggu waktu bisa bergabung dengan ISIS di Suriah.

ADVERTISEMENT

Setelah dirasa semua siap, mereka kembali ke Indonesia lagi untuk menjual sisa asetnya agar tabungan bertambah. Namun saat pulang, jejak mereka terendus aparat Imigrasi setempat. Sesampainya di Indonesia, Ummu dan keluarganya ditangkap polisi dan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ummu akhirnya diadili secara terpisah dengan keluarganya.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian putus majelis hakim.

Di mata majelis, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Adapun keadaan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan.

"Terdakwa adalah seorang janda yang kedua anaknya menjalani pidana di penjara.Perbuatan Terdakwa dipicu oleh pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan yang memandang bahwa penantian akhir zaman yang lebih nyaman adalah di Suriah," ucap majelis.

Lihat juga video saat 'BIN: Finansial dan Birokrasi Internasional Jadi Tantangan Taliban':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads