Soal Aturan Periksa Prajurit Seizin Komandan, Anggota DPR: Dasarnya UU TNI

Soal Aturan Periksa Prajurit Seizin Komandan, Anggota DPR: Dasarnya UU TNI

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 09:04 WIB
Dave Laksono
Dave Laksono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut aturan pemeriksaan prajurit oleh aparat penegak hukum seizin komandan. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono tidak setuju jika aturan itu dicabut.

"Saya menilai sih tidak (usah dicabut)," kata Dave Laksono kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Dave mengatakan aturan itu dibuat memiliki dasar udang-undang yang ada. Dia meyakini bahwa jika anggota TNI melakukan pidana, sangat sulit disembunyikan di era digital saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan tersebut bukan dibuat hanya karena keinginan panglima semata, akan tetapi akan dasar UU TNI sendiri. Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, sudah sulit, bahkan nyaris mustahil untuk menyembunyikan kesalahan, apalagi tuduhan pidana," katanya.

Politikus Golkar itu menyakini bahwa aturan izin komandan untuk memeriksa prajurit TNI itu tidak akan menghalangi penegahan hukum. Akan tetapi melakukan penertiban hukum.

ADVERTISEMENT

"Jadi untuk melindungi prajurit dalam melaksanakan tugasnya, bila ada tuduhan pidana, personil TNI wajib didampingi perwira hukumnya. Dan ini bukan untuk menghalangi penegakan hukum, tetapi untuk melakukan penertiban hukum itu sendiri," sebutnya.

"Saya yakin tidak (menghambat proses hukum) ya, justru akan memperjelas proses pemeriksaan itu sendiri," lanjutnya.

Simak video 'Heboh Video Oknum TNI Adu Jotos dengan Polantas di Ambon':

[Gambas:Video 20detik]



Kontras Minta Aturan Dicabut

Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut surat telegram yang mengatur tentang prosedur prajurit TNI jika dipanggil aparat penegak hukum (APH), yakni polisi, jaksa, hingga KPK. KontraS menilai aturan tersebut semakin memberatkan penegakan hukum di tubuh TNI.

"Dengan adanya aturan pemanggilan tentara harus mengetahui pimpinan satuan, semakin memberatkan mekanisme penegakan hukum," kata Wakil Koordinator II KontraS Rivanlee Anandar kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Rivanlee mengatakan surat yang dikeluarkan Panglima TNI yang lalu, Marsekal Hadi Tjahjanto, semakin memperkuat impunitas terhadap TNI. Selain tak lazim, aturan ini, menurutnya, bisa berdampak pada TNI menjadi kebal hukuman pidana.

"Karena selama ini proses pelanggaran oleh TNI dilakukan melalui mekanisme internal militer, maka ketika adanya aturan tersebut akan melahirkan impunitas di tubuh TNI, yang pada akhirnya bisa berpotensi TNI menjadi 'kebal pidana' dan dapat melakukan tindakan apa saja karena ada upaya 'perlindungan' dari atasan yang mana sejauh ini lazim terjadi sebelum adanya aturan tersebut," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads