Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mencabut aturan pemeriksaan prajurit oleh aparat penegak hukum seizin komandan. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono tidak setuju jika aturan itu dicabut.
"Saya menilai sih tidak (usah dicabut)," kata Dave Laksono kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Dave mengatakan aturan itu dibuat memiliki dasar udang-undang yang ada. Dia meyakini bahwa jika anggota TNI melakukan pidana, sangat sulit disembunyikan di era digital saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan tersebut bukan dibuat hanya karena keinginan panglima semata, akan tetapi akan dasar UU TNI sendiri. Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, sudah sulit, bahkan nyaris mustahil untuk menyembunyikan kesalahan, apalagi tuduhan pidana," katanya.
Politikus Golkar itu menyakini bahwa aturan izin komandan untuk memeriksa prajurit TNI itu tidak akan menghalangi penegahan hukum. Akan tetapi melakukan penertiban hukum.
"Jadi untuk melindungi prajurit dalam melaksanakan tugasnya, bila ada tuduhan pidana, personil TNI wajib didampingi perwira hukumnya. Dan ini bukan untuk menghalangi penegakan hukum, tetapi untuk melakukan penertiban hukum itu sendiri," sebutnya.
"Saya yakin tidak (menghambat proses hukum) ya, justru akan memperjelas proses pemeriksaan itu sendiri," lanjutnya.
Simak video 'Heboh Video Oknum TNI Adu Jotos dengan Polantas di Ambon':