Anggota DPRD DKI Minta Aturan SIKM Diterapkan Saat PPKM Level 3 Nataru

Anggota DPRD DKI Minta Aturan SIKM Diterapkan Saat PPKM Level 3 Nataru

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 07:05 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI memberlakukan syarat surat izin keluar masuk (SIKM) saat penerapan PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu diberlakukan guna membatasi mobilitas warga.

"Dengan naiknya PPKM ke level 3, maka konsekuensinya akan dicari jalan untuk membatasi mobilitas warga. Salah satu cara adalah SIKM. Saya kira itu akan diberlakukan hingga Januari, bilamana kasus tidak naik banyak," kata Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Gilbert mendukung agar syarat SIKM digunakan bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta saat Nataru. Hal itu karena kondisi pandemi Corona tidak bisa ditebak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak tahu kondisi nanti, mengingat negara dengan tingkat vaksinasi lebih baik, malah terjadi kenaikan kasus seperti di Eropa. Sebaiknya kita mendukung kebijakan (SIKM) ini," tuturnya.

Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert SimanjuntakAnggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak (Foto: dok. Istimewa)

Gilbert mengatakan mobilitas warga saat libur Nataru harus dibatasi. Dia tak ingin kasus Corona naik seperti setelah Lebaran Idul Fitri kemarin.

ADVERTISEMENT

"Ya kita juga kuatir masyarakat tidak bisa tertib, sewaktu libur lebaran kemarin yang diikuti gelombang kedua dalam waktu singkat. Ini harus dicegah saat libur Nataru," kata dia.


Gerindra Dukung Syarat SIKM

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta juga mendukung syarat SIKM diterapkan saat Nataru. Pemberlakuan SIKM itu, kata Gerindra bisa meminimalkan penularan kasus Corona.

"Bila memang SIKM menjadi satu-satunya cara yang harus kita ambil untuk meminimalisir lonjakan Covid sebaiknya bisa diatur dan dipertimbangkan pemberlakuannya," kata Ketua Fraksi Gerindar DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani saat dihubungi terpisah.

Simak video 'Catat! Ini 7 Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru':

[Gambas:Video 20detik]




Rani meminta agar semua pihak belajar dari peningkatan kasus yang terjadi beberapa waktu yang lalu, meskipun saat ini kasus Corona di melandai.

"Mengingat evaluasi dari 2 tahun kemarin dampak pandemi Covid, saat ini walaupun bisa dibilang Covid terkendali di DKI tetapi belum bisa di-confirm secara fix kalau pandemi telah usai," kata dia.

Rani menilai pelaksanaan PPKM level 3 harus diikuti dengan sejumlah pembatasan. Sehingga masyarakat memiliki panduan yang jelas mengenai PPKM level 3 saat Nataru ini.

"Kalau PPKM level 3 diberlakukan tanpa mekanisme dan aturan yang jelas akan menjadi ambigu di masyarakat," katanya.

Ktua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rani MaulianiRani Mauliani (Dok. Istimewa/foto diberikan oleh narasumber)


Pemprov DKI Pertimbangkan Syarat SIKM

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mempertimbangkan pemberlakuan syarat SIKM saat PPKM level 3. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rencananya SIKM akan diberlakukan selama libur Natal dan tahun baru periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"SIKM akan kita pertimbangkan. Belum diputuskan. Semua dalam pembahasan, dialog, diskusi, karena ini cuma 1 minggu, memang ini harus diputuskan. Akan segera kami umumkan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/11) pagi.

Halaman 2 dari 2
(lir/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads