Anggota DPRD DKI Jakarta meminta agar Pemprov DKI memberlakukan syarat surat izin keluar masuk (SIKM) saat penerapan PPKM level 3 di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan itu diberlakukan guna membatasi mobilitas warga.
"Dengan naiknya PPKM ke level 3, maka konsekuensinya akan dicari jalan untuk membatasi mobilitas warga. Salah satu cara adalah SIKM. Saya kira itu akan diberlakukan hingga Januari, bilamana kasus tidak naik banyak," kata Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Gilbert mendukung agar syarat SIKM digunakan bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta saat Nataru. Hal itu karena kondisi pandemi Corona tidak bisa ditebak.
"Kita tidak tahu kondisi nanti, mengingat negara dengan tingkat vaksinasi lebih baik, malah terjadi kenaikan kasus seperti di Eropa. Sebaiknya kita mendukung kebijakan (SIKM) ini," tuturnya.
![]() |
Gilbert mengatakan mobilitas warga saat libur Nataru harus dibatasi. Dia tak ingin kasus Corona naik seperti setelah Lebaran Idul Fitri kemarin.
"Ya kita juga kuatir masyarakat tidak bisa tertib, sewaktu libur lebaran kemarin yang diikuti gelombang kedua dalam waktu singkat. Ini harus dicegah saat libur Nataru," kata dia.
Gerindra Dukung Syarat SIKM
Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta juga mendukung syarat SIKM diterapkan saat Nataru. Pemberlakuan SIKM itu, kata Gerindra bisa meminimalkan penularan kasus Corona.
"Bila memang SIKM menjadi satu-satunya cara yang harus kita ambil untuk meminimalisir lonjakan Covid sebaiknya bisa diatur dan dipertimbangkan pemberlakuannya," kata Ketua Fraksi Gerindar DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani saat dihubungi terpisah.
Simak video 'Catat! Ini 7 Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru':