Sisi Lain Cekcok Bandara Gegara Polisi Tak Izin Jokowi Panggil Arteria

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 06:58 WIB
Foto: Anggiat Pasaribu saat cekcok di bandara dengan Arteria Dahlan (dok. Instagram Ahmad Sahroni)
Jakarta -

Cekcok yang terjadi antara istri perwira TNI, Anggiat Pasaribu dengan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan beserta ibunya ternyata merembet. Pihak kepolisian yang berupaya memanggil kedua pihak yang berseteru justru kena kritik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran melanggar aturan Undang-undang MD3.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman. Dia awalnya mengaku sempat memperingatkan Arteria Dahlan terkait pemanggilan Polres Bandara Soekarno-Hatta, pada Selasa (23/11) kemarin.

"Ya, saya sudah ketemu Pak Arteria semalam. Waktu rapat Panja UU Kejaksaan. Beliau pengin sekali hadir, tapi saya katakan ke Pak Arteria, 'Kalau Anda hadir, berarti Anda merusak sistem'," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (24/11/2021).

Habiburokhman bahkan mengingatkan Arteria Dahlan bahwa ada peraturan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait pemanggilan anggota dewan oleh pihak kepolisian. Dia menyebut pemanggilan anggota dewan harus lah lewat izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya ingatkan ke Pak Arteria, 'Kalau Anda memang dipanggil dan hadir, bukan Anda memposisikan diri equality before the law, bukan', karena undang-undang telah mengatur demikian," kata Habiburokhman.

"UU MD3 Pasal 245 itu kan ya jelas bahwa anggota DPR kalau dipanggil mesti lewat MKD, tetapi sekarang lewat Presiden kecuali untuk Tipikor atau narkoba, ya, tindak pidana khusus," ujarnya.

Habiburokhman melanjutkan, tak masalah apabila Arteria Dahlan menyambangi Mapolres Bandara Soetta untuk mendampingi ibunya. Namun akan bermasalah ketika polisi langsung memeriksa Arteria Dahlan.

"Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya, ya silakan saja. Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat Presiden itu namanya melanggar undang-undang," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan menentukan sikap dalam merespons kasus Arteria Dahlan yang berujung pada pemenuhan pemanggilan oleh kepolisian.

"Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," katanya.

Simak video 'Ribut-ribut Arteria Vs Anggiat Berujung Permintaan Maaf':



Simak selengkapnya MKD DPR minta Kapolres Bandara Soetta dievaluasi di halaman berikutnya.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork