Besok, Riri Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir Diperiksa soal Penyekapan

Besok, Riri Tersangka Mafia Tanah Nirina Zubir Diperiksa soal Penyekapan

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 18:07 WIB
Nirina Zubir Bertemu dengan ART Riri
Riri Khasmita (tengah), mantan asisten ibunda Nirina Zubir, tersangka kasus mafia tanah (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Riri Khasmita, salah satu tersangka mafia tanah melaporkan Fadlan, kakak kandung Nirina Zubir, soal dugaan penyekapan. Laporan itu kini telah diterima pihak kepolisian.

"Itu laporan dari Polda (Metro Jaya), terus dilimpahkan ke Polres. Laporan yang diterima kita soal Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan," kata Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Avrilendy mengaku pihaknya akan segera memeriksa Riri Khasmita selaku pelapor. Pemeriksaan itu direncanakan digelar pada Kamis (25/11) besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah awal kita klarifikasi pelapor dulu. Rencana besok ya, tapi kita masih koordinasi dengan penyidik Polda," ujar Avrilendy.

Menurut Avrilendy, pihaknya kini tengah berkoordinasi terkait teknis pemeriksaan kepada Riri Khasmita. Dia menyebut ada dua opsi dalam tindakan pemeriksaan itu.

ADVERTISEMENT

Opsi pertama, penyidik Polres Metro Jakarta Barat memeriksa Riri Khasmita di Polda Metro Jaya mengingat saat ini ditahan di kasus mafia tanah. Opsi kedua membawa Riri Khasmita ke Polres Metro Jakarta Barat selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Nanti kita koordinasi dengan penyidik Polda," ujar Avrilendy.

Sejauh ini belum ada bukti terkait dugaan penyekapan seperti yang dilaporkan pelapor. Menurut Avrilendy, saat ini pihaknya baru menerima limpahan berkas laporan dari Riri terkait laporan tersebut.

Namun Avrilendy memastikan pihaknya akan melakukan penyelidikan secara transparan dan adil terlepas dari status tersangka yang saat ini melekat pada Riri Khasmita.

"Tetap bisa, tetap bisa (polisi lakukan penyelidikan). Walau statusnya apa, berhak juga buat laporan," katanya.

Sebelumnya, pengacara Riri Khasmita, Syakhruddin, mengatakan kliennya telah melaporkan kakak dari Nirina Zubir, Fadlan, atas dugaan tindakan penyekapan. Dia menyebut penyekapan itu telah berlangsung selama setahun terakhir.

"Melaporkan seputar penyekapan ya. Selama setahun ini tuh klien kami tidak diizinkan keluar dari rumah," kata Syakhruddin kepada wartawan, Rabu (24/11).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....


Dalam laporan dugaan penyekapan ini, pelapor melaporkan kakak Nirina atas nama Fadlan. Kakak Nirina itu disebut berperan dalam menghalangi ruang gerak Riri Khasmita.

"(Terlapor) Fadlan karena dia yang membuat laporan ke Polda, kemudian inisiatif melakukan, artinya menghalang-halangi ruang gerak klien saya ya dari inisiatif itu dan keterangan-keterangan dari sekuriti yang digaji untuk menunggu di situ," terang Syakhruddin.

Sebelumnya, Nirina Zubir memberikan klarifikasi soal tuduhan penyekapan tersebut. Nirina menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita.

"Ya kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suaminya, padahal kami juga punya bukti berupa video-foto bahwa itu nggak ada penyekapan. Kalau kita sih, ya sudah, kita jalankan sesuai prosedurnya dan kita buktikan kita tidak melakukan seperti yang dikatakan dia," jelas Nirina beberapa waktu lalu.

Nirina menambahkan sudah dimintai klarifikasi oleh polisi soal tuduhan mantan asisten ibundanya itu. Nirina menyebutkan permasalahan itu sudah clear.

"Sudah. Pihak kepolisian juga sudah melihat buktinya," katanya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads