Mahkamah Agung (MA) memecat 2 juru sita pengganti dalam hukuman disiplin Oktober 2021. Di periode itu, 12 hakim juga dijatuhi sanksi karena berbagai pelanggaran.
Berdasarkan pengumuman Badan Pengawas (Bawas MA) di website-nya, Rabu (24/11/2021), dua juru sita pengganti itu dari Pengadilan Negeri (PN) Jap dan PN Sru.
"Hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian bunyi keputusan Bawas MA itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak dijelaskan alasan pemecatan tersebut. Di sisi lain, 12 hakim dijatuhi sanksi pada kurun Oktober 2021. Tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi berat, yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah, skorsing 1,5 tahun, dan skorsing 7 bulan.
Sedangkan 1 hakim disanksi sedang dan 8 lainnya disanksi ringan.
"Total Januari-Oktober, sanksi kepada apart pengadilan sebanyak 203 orang. Dari jumlah itu, 108 orang hakim," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Dari 203 orang itu, paling banyak sanksi ringan yaitu 113. Sedangkan sanksi sedang sebanyak 52. Sisanya, 65 orang kena sanksi berat.
Dari 65 orang itu, mayoritas adalah nonhakim. Di mana hakim yang disanksi berat 19 orang. Khusus untuk hakim, mereka wajib Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :
(1) Berperilaku Adil,
(2) Berperilaku Jujur,
(3) Berperilaku Arif dan Bijaksana,
(4) Bersikap Mandiri,
(5) Berintegritas Tinggi,
(6) Bertanggung Jawab,
(7) Menjunjung Tinggi Harga Diri,
(8) Berdisiplin Tinggi,
(9) Berperilaku Rendah Hati,
(10) Bersikap Profesional