Anggota DPR RI Arteria Dahlan batal memenuhi panggilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait kasus cekcok dengan Anggiat Pasaribu. Arteria batal memenuhi panggilan karena pemanggilan anggota DPR terkait kasus pidana umum harus seizin Presiden RI.
Pemanggilan anggota DPR harus seizin Presiden RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau dikenal dengan nama UU MD3. Secara khusus, pemanggilan anggota DPR terkait dugaan tindak pidana diatur di Pasal 245. Begini bunyinya:
Pasal 245:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
2. Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
Diberitakan sebelumnya, Arteria dilarang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk tidak memenuhi pemanggilan Polres Bandara Soetta. Arteria pun sudah menyiapkan diri untuk datang ke Mapolres Soetta.
"Jadi hari ini saya sudah siap hadir. Sudah siap hadir dan saya posisinya di Pluit tadi. Tapi ada permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, Pak Habiburokhman, untuk saya kembali, nggak usah menghadiri panggilan kepolisian," ujar Arteria Dahlan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.