Ini Aturan yang Bikin Arteria Dahlan Batal Penuhi Panggilan Polisi

Ini Aturan yang Bikin Arteria Dahlan Batal Penuhi Panggilan Polisi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 16:44 WIB
Jakarta -

Anggota DPR RI Arteria Dahlan batal memenuhi panggilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait kasus cekcok dengan Anggiat Pasaribu. Arteria batal memenuhi panggilan karena pemanggilan anggota DPR terkait kasus pidana umum harus seizin Presiden RI.

Pemanggilan anggota DPR harus seizin Presiden RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau dikenal dengan nama UU MD3. Secara khusus, pemanggilan anggota DPR terkait dugaan tindak pidana diatur di Pasal 245. Begini bunyinya:

Pasal 245:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
2. Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.

Diberitakan sebelumnya, Arteria dilarang oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk tidak memenuhi pemanggilan Polres Bandara Soetta. Arteria pun sudah menyiapkan diri untuk datang ke Mapolres Soetta.

ADVERTISEMENT

"Jadi hari ini saya sudah siap hadir. Sudah siap hadir dan saya posisinya di Pluit tadi. Tapi ada permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan, Pak Habiburokhman, untuk saya kembali, nggak usah menghadiri panggilan kepolisian," ujar Arteria Dahlan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

MKD DPR, melalui wakil ketuanya, Habiburokhman, sudah bertemu dengan Arteria semalam. Habiburokhman menyebut Arteria merusak sistem jika memenuhi pemanggilan Polres Soetta.

"Ya, saya sudah ketemu Pak Arteria semalam. Waktu rapat Panja UU Kejaksaan. Beliau pengin sekali hadir, tapi saya katakan ke Pak Arteria, 'Kalau Anda hadir, berarti Anda merusak sistem'," kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, siang tadi.

Bahkan, Habiburokhman juga mengkritik Kapolres Soetta. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyayangkan karena seharusnya Kapolres Soetta memahami aturan pemanggilan anggota DPR.

"Pernyataan dari Polres Bandara yang saya pikir tidak tepat, mengatakan akan memanggil Pak Arteria. Padahal, jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian nggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke presiden," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads