Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap remaja putri di Kota Malang, Jawa Timur. Kemen PPPA meminta aparat mengusut tuntas, menegakkan hukuman, serta memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.
"Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa saat pulang dari sekolah dan kemudian dianiaya oleh delapan orang, termasuk oleh satu orang pelaku pemerkosaan," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Rabu (24/11/2021).
Nahar menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 80 atas tindak kekerasan dan Pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.
Nahar juga mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para terduga pelaku dan telah dinyatakan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahar mengungkapkan, hasil penggalian informasi atas kejadian tersebut, para pelaku ternyata masih berusia anak. Bahkan satu pelaku pemerkosaan diketahui masih berusia anak namun sudah memiliki istri.
Kemen PPPA pun meminta agar proses hukum para terduga pelaku anak dilakukan sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012.
"Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini korban ditempatkan di Rumah Aman di Batu untuk mendapatkan pemulihan psikis," kata Nahar.
Nahar mengemukakan korban dalam dua tahun terakhir ini tinggal di salah satu pondok pesantren dan panti asuhan yatim dan duafa yang dititipkan oleh ibu kandungnya. Korban merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo.
Nahar melanjutkan, lembaga-lembaga yang merawat dan mengasuh anak, baik milik pemerintah maupun masyarakat, melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar, termasuk memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya.
Seperti diketahui, seorang remaja putri dianiaya dan diperkosa oleh sejumlah orang. Aksi biadab itu bahkan direkam oleh pelaku dan kemudian videonya viral.
Polisi pun telah menetapkan tujuh tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap remaja putri di Malang. Dari tujuh tersangka, enam orang ditahan.
"Hasil gelar perkara dipimpin langsung Bapak Kapolresta, dari 10 orang yang kita amankan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Rabu (24/11/2021).
Tinton melanjutkan ketujuh orang itu adalah tersangka kasus penganiayaan dan pelecehan seksual. Enam di antaranya telah dilakukan penahanan di tahanan anak Polresta Malang Kota.
"Satu orang tersangka persetubuhan, dan enam lainnya tersangka penganiayaan. Dari tujuh tersangka, enam ditahan. Satunya tidak dilakukan penahanan, karena berusia 14 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak," sambung Tinton.
Tinton juga menegaskan baik korban maupun para tersangka keseluruhnya berstatus anak-anak. Penetapan tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam tindak pidana yang dilakukan.
(mae/dhn)