Enam warga negara (WN) China di Kabupaten Waropen, Papua, diamankan TNI lantaran tak memiliki paspor. Pihak Imigrasi saat ini masih memeriksa keenam WN China tersebut.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Baru diserahterimakan di hari Senin, 22 November kemarin," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada detikcom, Rabu (24/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut jika telah selesai.
"Kalau sudah ada hasil pemeriksaannya, nanti kita keluarkan rilisnya, ya," ungkapnya.
6 WN China Diamankan
Dilansir dari Antara, keenam WN China itu diamankan di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua, pada Minggu (21/11). Mereka bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38).
Pengamanan ini berawal dari informasi dari seorang warga bahwa ada enam WN China yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan enam orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan. Namun warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA untuk dimintai keterangan," ujar Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan dilansir dari Antara, Selasa (23/11/2021).
"Dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen," katanya.
Selain tidak memiliki paspor, mereka tidak mengerti bahasa Indonesia.
"Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada kantor Keimigrasian Biak," pungkasnya.
(rdp/dhn)