Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember

ADVERTISEMENT

Aturan Lengkap PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 11:23 WIB
PPKM Palembang: Level Terbaru hingga Aturannya
Ilustrasi PPKM (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Begini aturan lengkap yang diatur semasa PPKM level 3 yang akan mulai berlaku saat liburan Natal dan tahun baru.

Diketahui Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan berlaku saat liburan Natal dan tahun baru (Nataru) mulai dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Masyarakat diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, serta melaksanakan testing, tracing, dan treatment.

Berdasarkan salinan yang diterima dari Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, Inmendagri itu diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021. Inmendagri tersebut membatasi kegiatan masyarakat di antaranya syarat keluar kota, aturan ibadah Natal, aturan mal buka dengan 50% kapasitas, hingga aturan wisata dengan kapasitas 50% dan diberlakukan ganjil-genap.

Simak aturan lengkapnya:


Syarat Perjalanan ke Luar Kota

Dalam Inmendagri tersebut, selama periode Natal dan Tahun Baru, warga diimbau untuk tidak berpergian. Pengetatan arus perjalanan dari luar negeri juga dilakukan. Berikut ini aturannya:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Kendati demikian, warga diizinkan melakukan perjalanan ke luar daerah jika ada hal yang mendesak. Namun ada syarat-syarat yang harus dipatuhi. Apa saja?

Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah,
maka:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda
transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar
daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

Adapun instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode
Libur Nataru.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat Video: Satgas Jawab Penolakan PPKM Level 3 saat Nataru

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT