LBH Pers Desak Polisi Usut Pemukulan Jurnalis di UPN
Rabu, 26 Apr 2006 10:48 WIB
Jakarta - Jaminan kebebasan pers dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional. Pemukulan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik adalah pelanggaran terhadap demokrasi. Karena itu LBH Pers mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara tuntas tindak kekerasan yang dilakukan oleh Satpam UPN Veteran Jawa Timur di Surabaya terhadap wartawan TPI dan ANTV."Kami mengecam dan menolak keras segala bentuk kekerasan terhadap pers dan wartawan di dalam menjalankan profesinya," ujar Kadiv Non Litigasi LBH Pers Maulana Adam Humaidy dalam rilisnya yang diterima detikcom, Rabu (26/4/2006). Sikap LBH Pers ini disampaikan terkait tragedi pemukulan dan pengrusakan kamera yang menimpa 2 wartawan yaitu Andreas dari TPI dan Sandi Irawan dari ANTV, oleh satpam UPN Surabaya saat melakukan tugas peliputan aksi demo mahasiswa UPN pada Selasa 25 April.Dalam insiden itu, kedua jurnalis luka cukup parah dan kameranya dirusak. Para kolega sesama wartawan di Surabaya lalu berusaha mencari para pelaku, namun para pelaku sudah kabur dan bersembunyi. Namun aksi kebrutalan mereka berhasil terekam dalam kamera jurnalis.LBH Pers menegaskan, kekerasan yang dialami para jurnalis, apabila memiliki indikasi terdapatnya hambatan/pelarangan dalam penyiaran dapat dikenakan tuntutan pidana. Tindakan kekerasan terhadap oknum pelaku kekerasan dapat dikenakan tuntutan pidana pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta."Stop tindak kekerasan pada pers!" tandas Maulana.
(ndr/)











































