Sejumlah negara sudah boleh masuk Indonesia. Warga negara dari negara-negara yang termasuk dalam daftar dapat masuk sebagai wisatawan ke Indonesia di masa pandemi COVID-19.
Lantas negara mana saja yang kini diperbolehkan? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
Daftar Warga Negara Boleh Masuk Indonesia
Daftar warga negara boleh masuk ke Indonesia diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 tahun 2021 tentang 19 negara asing warga negaranya diizinkan datang ke Indonesia. Adapun daftar negaranya yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Bahrain
- China
- Hungaria
- India
- Italia
- Jepang
- Korea Selatan
- Kuwait
- Liechtenstein
- Norwegia
- Perancis
- Persatuan Arab Emirat
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Saudi Arabia
- Selandia Baru
- Spanyol
- Swedia
19 Warga Negara Ini Boleh Masuk Indonesia Dengan..
Masih merujuk keputusan yang sama, warga negara asing dari 19 negara di atas diperbolehkan datang dan masuk Indonesia sebagai wisatawan hanya ke Pulau Jawa dan Kepulauan Riau dengan:
- Penerbangan langsung dari negaranya
- Kapal pesiar (cruise)
- Kapal layar (yacht)
19 Negara Boleh Masuk Indonesia Tapi Wajib Karantina
Masih merujuk aturan yang sama, wisatawan asing diminta untuk melakukan karantina selama 5x24 jam di masing-masing tempat penginapan. Penyedia tempat wisata diminta untuk membentuk Satgas untuk mengawasi dan mengendalikan penularan COVID-19 dari mulai persiapan, pelaksanaan, hingga wisatawan asing kembali ke negaranya lagi.
Satgas penyedia tempat wisata juga diminta untuk mengawasi dan memastikan para wisatawan asing tidak keluar dari kamar atau villa selama karantina.