E-Hac Indonesia menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan domestik maupun internasional dengan moda transportasi pesawat terbang. Calon penumpang diimbau untuk memiliki aplikasi tersebut jika ingin melakukan perjalanan melalui jalur udara.
E-Hac Indonesia merupakan satu di antara banyak fitur yang disediakan dalam aplikasi PeduliLindungi. Selaras dengan upaya pemerintah untuk mengendalikan sebaran virus Corona, calon penumpang perlu memiliki aplikasi tersebut.
Lebih lanjut simak langkah mengisi e-Hac di PeduliLindungi yang telah kami rangkum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
E-Hac Indonesia: Cara Mengisi di Aplikasi PeduliLindungi
Mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi cukuplah mudah. Calon penumpang dapat melakukannya dimana pun dan kapan pun. Berikut tata caranya:
- Pastikan sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Calon penumpang dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui AppStore atau Playstore
- Buka Aplikasi. Pada halaman utama, klik EHAC
- Pilih 'Create e-HAC'
- Setelah itu, akan muncul dua pilihan yaitu 'International eHAC' dan 'Domestic eHAC'. Calon penumpang memilih sesuai perjalanan yang dituju
- Isi identitas diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, serta tujuan perjalanan
- Memilih tujuan perjalanan di daftar kolom 'Travel Purpose'. Beberapa tujuan yang dapat dipilih seperti wisata, perjalanan bisnis atau urusan pekerjaan
- Selanjutnya klik Next. Calon penumpang akan diarahkan untuk mengisi kota tujuan dan keberangkatan. Calon penumpang perlu mengisi nama maskapai, nomor pesawat, nomor tempat duduk hingga tanggal keberangkatan.
- Langkah terakhir, pilih Next dan calon penumpang melakukan konfirmasi di halaman selanjutnya.
e-Hac Indonesia: Aturan Penerbangan Domestik
Aturan mengenai penerbangan domestik telah diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. SE terbaru yang sudah diberlakukan sejak 3 November tahun 2021 tersebut dijadikan panduan bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
SE tersebut mengacu pada SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 56/2021 dan 57/2021. SE tersebut menyebutkan bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di wilayah Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan antigen bagi calon penumpang yang telah mendapat vaksin dosis dua (vaksin lengkap).
"Dalam SE terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," demikian tutur Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, pada Rabu (3/11/2021).
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diperbolehkan menggunakan pesawat dengan wajib melakukan tes PCR, membawa kartu vaksin dan hasil negatif PCR maksimal 3 x 24 jam.
Aturan untuk membawa kartu vaksin tidak berlaku bagi anak-anak usia 12 tahun ke bawah. Lebih lanjut, bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus perlu membawa lampiran surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Demikian informasi soal cara mengisi e-Hac Indonesia di aplikasi PeduliLindungi. Tetap jaga protokol kesehatan saat bepergian dengan pesawat ya!