PPP Apresiasi Langkah Korektif Jaksa Agung Tuntut Bebas Valencya

PPP Apresiasi Langkah Korektif Jaksa Agung Tuntut Bebas Valencya

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Rabu, 24 Nov 2021 08:55 WIB

"Yang tadi disampaikan JPU bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November ditarik. Dengan ditariknya tuntutan, maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya JPU tadi juga melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan yang sebelumnya dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis di dalam lingkup rumah tangga," kata Kasipenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/11).

Leonard mengatakan kasus tersebut telah diambil alih oleh Jampidum Kejagung dan melakukan penelitian terhadap berkas jalannya sidang dari mulai pemeriksaan saksi, terdakwa, dan lainnya. Leonard mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai penuntut umum tertinggi telah menyetujui terkait tuntutan bebas terhadap terdakwa Valencya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin menyampaikan pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai oleh Bapak Jaksa Agung pantas dan patut diterapkan kepada terdakwa," kata Leonard.


(rfs/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads