"Yang tadi disampaikan JPU bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November ditarik. Dengan ditariknya tuntutan, maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya JPU tadi juga melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan yang sebelumnya dengan menyatakan bahwa terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis di dalam lingkup rumah tangga," kata Kasipenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (23/11).
Leonard mengatakan kasus tersebut telah diambil alih oleh Jampidum Kejagung dan melakukan penelitian terhadap berkas jalannya sidang dari mulai pemeriksaan saksi, terdakwa, dan lainnya. Leonard mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai penuntut umum tertinggi telah menyetujui terkait tuntutan bebas terhadap terdakwa Valencya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin menyampaikan pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai oleh Bapak Jaksa Agung pantas dan patut diterapkan kepada terdakwa," kata Leonard.
(rfs/mae)