Pleidoi Edy Rahmat di Kasus Suap: Hanya Jalankan Perintah Nurdin Abdullah

Pleidoi Edy Rahmat di Kasus Suap: Hanya Jalankan Perintah Nurdin Abdullah

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 22:30 WIB
Majelis hakim menolak eksepsi eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat di kasus suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat di kasus suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)

Edy Rahmat menilai dia tidak terlibat dalam proses lelang proyek di lingkup Pemprov Sulsel.

"Saya tidak terlibat dalam proses lelang untuk memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto," pungkas Edy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy Rahmat sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap Nurdin Abdullah yang turut menjeratnya. Jaksa meyakini terdakwa Edy bersalah karena menjadi perantara suap antara Nurdin dan kontraktor Agung Sucipto.

"Menjatuhkan pidana terhadap Edy Rahmat berupa pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider selama 3 bulan kurungan," kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).

ADVERTISEMENT

Jaksa menilai Edy bersalah melakukan pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan, jaksa KPK sendiri hanya membacakan amar tuntutannya. Sedangkan untuk pertimbangan tuntutan dianggap telah dibacakan bersama yang disetujui semua pihak di persidangan.


(hmw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads