Eks Sekdis PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat membacakan pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun penjara dalam kasus suap yang menjeratnya. Edy meminta agar tuntutan terhadap dirinya dipertimbangkan lagi karena dia hanya menjalankan perintah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai atasan saat menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto.
Edy membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (23/11/2021). Edy menegaskan dia hanya sebagai perantara suap antara Nurdin dan kontraktor.
"Apa yang saya sampaikan ini bukanlah semata-mata untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah, tetapi selain itu juga dimaksudkan untuk membuktikan apakah surat tuntutan yang dibuat atau oleh jaksa penuntut umum sudah sungguh-sungguh didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tutur Edy pada pembuka pleidoinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengelompokkan pleidoinya ke dalam tiga bagian utama. Pertama adalah jawaban dan pembelaan dakwaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang dia hanya nilai menjalankan perintah Nurdin.
"Pertama, saya menjalankan perintah dan meneruskan arahan dari Nurdin Abdullah ke Agung Sucipto. Kedua, saya hanya sebagai perantara disuruh oleh Nurdin Abdullah dan saya tidak dapat menolak karena posisi saya sebagai bawahan dari NA," ungkap Edy.
"Ketiga saya tidak menerima hadiah atau janji-janji dan tidak memberi janji atau apapun pada Agung Sucipto," lanjut Edy.
Edy menambahkan, dia tidak mengambil keuntungan dari penerimaan suap tersebut. "Dari uang yang saya terima, saya tidak mengambil keuntungan," katanya.
Sebaliknya, penerimaan uang dari Agung Sucipto disebut Edy semata-mata hanya untuk kepentingan Nurdin Abdullah sendiri.
"Uang yang saya terima tidak terkait dengan saya atau tidak melakukan sesuatu yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan saya sebagai penyelenggara negara," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.