Pleidoi Edy Rahmat di Kasus Suap: Hanya Jalankan Perintah Nurdin Abdullah

Pleidoi Edy Rahmat di Kasus Suap: Hanya Jalankan Perintah Nurdin Abdullah

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 22:30 WIB
Majelis hakim menolak eksepsi eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat di kasus suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat di kasus suap Nurdin Abdullah. (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Eks Sekdis PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) Edy Rahmat membacakan pleidoi terhadap tuntutan 4 tahun penjara dalam kasus suap yang menjeratnya. Edy meminta agar tuntutan terhadap dirinya dipertimbangkan lagi karena dia hanya menjalankan perintah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah sebagai atasan saat menerima suap dari kontraktor Agung Sucipto.

Edy membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (23/11/2021). Edy menegaskan dia hanya sebagai perantara suap antara Nurdin dan kontraktor.

"Apa yang saya sampaikan ini bukanlah semata-mata untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah, tetapi selain itu juga dimaksudkan untuk membuktikan apakah surat tuntutan yang dibuat atau oleh jaksa penuntut umum sudah sungguh-sungguh didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," tutur Edy pada pembuka pleidoinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy mengelompokkan pleidoinya ke dalam tiga bagian utama. Pertama adalah jawaban dan pembelaan dakwaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang dia hanya nilai menjalankan perintah Nurdin.

"Pertama, saya menjalankan perintah dan meneruskan arahan dari Nurdin Abdullah ke Agung Sucipto. Kedua, saya hanya sebagai perantara disuruh oleh Nurdin Abdullah dan saya tidak dapat menolak karena posisi saya sebagai bawahan dari NA," ungkap Edy.

ADVERTISEMENT

"Ketiga saya tidak menerima hadiah atau janji-janji dan tidak memberi janji atau apapun pada Agung Sucipto," lanjut Edy.

Edy menambahkan, dia tidak mengambil keuntungan dari penerimaan suap tersebut. "Dari uang yang saya terima, saya tidak mengambil keuntungan," katanya.

Sebaliknya, penerimaan uang dari Agung Sucipto disebut Edy semata-mata hanya untuk kepentingan Nurdin Abdullah sendiri.

"Uang yang saya terima tidak terkait dengan saya atau tidak melakukan sesuatu yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan saya sebagai penyelenggara negara," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Edy Rahmat menilai dia tidak terlibat dalam proses lelang proyek di lingkup Pemprov Sulsel.

"Saya tidak terlibat dalam proses lelang untuk memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto," pungkas Edy.

Edy Rahmat sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap Nurdin Abdullah yang turut menjeratnya. Jaksa meyakini terdakwa Edy bersalah karena menjadi perantara suap antara Nurdin dan kontraktor Agung Sucipto.

"Menjatuhkan pidana terhadap Edy Rahmat berupa pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider selama 3 bulan kurungan," kata jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).

Jaksa menilai Edy bersalah melakukan pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan, jaksa KPK sendiri hanya membacakan amar tuntutannya. Sedangkan untuk pertimbangan tuntutan dianggap telah dibacakan bersama yang disetujui semua pihak di persidangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads