Hadi Tjahjanto Minta Aturan Baru Pemeriksaan Prajurit TNI Dipahami Utuh

Hadi Tjahjanto Minta Aturan Baru Pemeriksaan Prajurit TNI Dipahami Utuh

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 18:42 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menerima tanda kehormatan dari Presiden Singapura.
Mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (Dok. Puspen TNI)
Jakarta -

Mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta aturan baru pemeriksaan prajurit TNI dipahami secara utuh. Untuk diketahui, aturan baru itu diterbitkan di masa akhir Hadi menjabat.

"Saya meminta kepada semua pihak agar dapat secara utuh dalam memahami suatu berita," kata Hadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Aturan itu tertuang dalam ST Panglima TNI bernomor ST/1221/2021. Aturan itu diteken pada 5 November 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menjelaskan, aturan itu justru bertujuan mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur, yang selama ini membayangi ketika seorang prajurit TNI dipanggil, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya terkait proses hukum.

"Surat Telegram Nomor 1221/2021 yang ditandatangani Kasum (Kepala Staf Umum) an (atas nama) Panglima adalah dalam rangka mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur jika Prajurit TNI dibutuhkan keterangannya dalam suatu peristiwa hukum," terang Hadi.

ADVERTISEMENT

Hadi menekankan aturan itu hanya berlaku hanya jika prajurit TNI dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum. Hadi menjelaskan, aturan baru pemeriksaan prajurit TNI itu justru menunjukkan prajurit TNI tunduk kepada hukum dan peradilan militer.

"Saya ulangi, jika dibutuhkan keterangannya, titik. Oleh karenanya, jika cara meminta keterangannya diberikan rambu-rambu khusus oleh Mabes TNI, maka secara tegas hal ini menyatakan kalo prajurit TNI tetap tunduk kepada hukum dan peradilan militer," pungkas dia.

Sebelumnya, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 memuat empat tahap dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI untuk diperiksa terkait kasus hukum. Dengan aturan tersebut diharapkan kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK dan Kejaksaan dapat terminimalisasi.

"Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan," ucap Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI Kolonel Chk Rochmat kepada wartawan, Selasa (23/11).

"Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," pungkas Rochmat.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Jawaban Jenderal Andika soal Keributan Arteria Dahlan vs Anak Jenderal':

[Gambas:Video 20detik]



Berikut ini 4 aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads