TNI mengeluarkan aturan pemanggilan prajurit TNI terkait proses hukum oleh aparat penegak hukum harus mendapat persetujuan komandannya. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan pihaknya bukan berarti menutup diri dari pemeriksaan aparat penegak hukum.
"Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup (diri dari) pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," ujar Andika saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
Adapun Surat Telegram (ST) yang dimaksud bernomor ST/1221/2021. ST ini ditandatangani pada 5 November 2021 oleh Kasum TNI Letjen Eko Margiyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika mengaku masih akan mengecek ST tersebut. Hanya, dia memastikan TNI tetap mengikuti peraturan perundangan.
"Saya harus cek lagi (terkait telegram). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus," katanya.
"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja," sambung Andika.
Sebelumnya, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum diterbitkan. Ada empat tahap dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI untuk diperiksa terkait kasus hukum.
"Ada, tertanggal (5 November 2021) ya. Artinya, ya, memang Mabes TNI telah mengeluarkan ST terkait dengan itu," ujar Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI Kolonel Chk Rochmat kepada wartawan, Selasa (23/11).
Dengan aturan tersebut, kata Rochmat, kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan kejaksaan dapat terminimalisasi. "Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan," ucap dia.
"Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," pungkas Rochmat.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.