Soal Aturan Periksa Prajurit TNI, Andika: Bukan Tutup Diri dari Pemeriksaan

Soal Aturan Periksa Prajurit TNI, Andika: Bukan Tutup Diri dari Pemeriksaan

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 15:48 WIB
Jakarta -

TNI mengeluarkan aturan pemanggilan prajurit TNI terkait proses hukum oleh aparat penegak hukum harus mendapat persetujuan komandannya. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan pihaknya bukan berarti menutup diri dari pemeriksaan aparat penegak hukum.

"Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup (diri dari) pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," ujar Andika saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Adapun Surat Telegram (ST) yang dimaksud bernomor ST/1221/2021. ST ini ditandatangani pada 5 November 2021 oleh Kasum TNI Letjen Eko Margiyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andika mengaku masih akan mengecek ST tersebut. Hanya, dia memastikan TNI tetap mengikuti peraturan perundangan.

"Saya harus cek lagi (terkait telegram). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus," katanya.

ADVERTISEMENT

"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja," sambung Andika.

Sebelumnya, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum diterbitkan. Ada empat tahap dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI untuk diperiksa terkait kasus hukum.

"Ada, tertanggal (5 November 2021) ya. Artinya, ya, memang Mabes TNI telah mengeluarkan ST terkait dengan itu," ujar Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI Kolonel Chk Rochmat kepada wartawan, Selasa (23/11).

Dengan aturan tersebut, kata Rochmat, kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan kejaksaan dapat terminimalisasi. "Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan," ucap dia.

"Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," pungkas Rochmat.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Berikut ini 4 aturan pemanggilan dan pemeriksaan prajurit TNI:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads