Buntut Kasus Valencya, Jaksa Taruh Perhatian Khusus soal Kasus Rumah Tangga

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 18:13 WIB
Valencya alias Nengsy Lim (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun terhadap terdakwa Valencya dalam kasus dugaan KDRT. Kini Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya memberikan perhatian khusus soal kasus rumah tangga.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan buntut adanya tuntutan 1 tahun terhadap Valencya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar dilakukan eksaminasi khusus yang kemudian ditemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud misalnya dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung, hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Leonard mengingatkan agar prosedur kejaksaan (SOP) selalu diterapkan dan para jaksa diminta berhati-hati dan profesional dalam menangani setiap perkara. Atas peristiwa itu, Leonard meminta jajaran kejaksaan memberi perhatian terhadap kasus rumah tangga.

"Sebagaimana yang kami sudah sampaikan ada beberapa temuan eksaminasi khusus yang sudah kami rilis di minggu lalu, dan hal itu akan menjadi perhatian bagi para jaksa untuk lebih profesional dan lebih hati-hati, karena hal ini, perkara ini adalah perkara yang menyangkut hubungan rumah tangga pada awalnya," kata Leonard dalam konferensi pers virtual, Selasa (23/11/2021).

Leonard meminta agar jajaran kejaksaan serius meneliti berkas perkara, dari SPDP hingga tahap persidangan dan putusan.

"Ini harus menjadi perhatian yang serius oleh seluruh jaksa untuk melakukan dan meneliti berkas perkara sejak SPDP, prapenuntutan, penuntutan, sampai putusan dan eksekusi," ujar Leonard.

"Mari kita melihat hal ini hal yang menjadi hal yang menjadi atensi serius seperti pimpinan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan. Dan bagi para jaksa yang tidak profesional sebagaimana hasil pemeriksaan bidang pengawasan Kejagung dan hukuman apakah hukuman disiplin itu nanti setelah Jamwas selesai melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Buntut kasus ini, saat ini Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Aspidum Kejati Jabar) Dwi Hartanta turut dimutasi menjadi jaksa fungsional di Kejagung. Leonard mengatakan mutasi tersebut untuk memudahkan pemeriksaan perkara.

Selain itu, Leonard mengatakan saat ini ada 6 jaksa yang sedang diperiksa bidang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.

"Ada 6 jaksa yang saat ini dilakukan pemeriksaan pengawasan," imbuhnya.

Selengkapnya halaman berikutnya.

Simak juga 'Kejaksaan Agung Ambil Alih Perkara Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun':






(yld/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork