Sidang gugatan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat (PD) oleh kubu Moeldoko kembali digelar di PTUN Jakarta menghadirkan saksi ahli dari Kemenkumham. Berdasarkan kesaksian ahli dari Kemenkumham, Partai Demokrat menyebut gugatan kubu Moeldoko sudah kedaluwarsa.
Persidangan berlangsung Kamis (11/11/2021) di PTUN, Jakarta Timur. Gugatan terdaftar dalam Nomor Perkara 154/G/2021 PTUN Jakarta, antara kubu Moeldoko selaku penggugat dan Menteri Hukum dan HAM selaku tergugat serta DPP PD selaku tergugat II.
"Tadi ada dua saksi yang dihadirkan oleh Kemenkumham, yaitu saksi ahli, yaitu Bapak Dian Puji Simatupang, yang mana tadi dia menjelaskan bahwa gugatan ini sudah masuk unsur kedaluwarsa. Karena sudah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 dan kemudian sama saksi ahli juga dikaitkan dengan organisasi negara yaitu Pasal 62 yang mana dikasih waktu 10 hari untuk mengajukan keberatan," kata Mehbob di PTUN, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mehbob menuturkan, dalam fakta persidangan, diungkap bahwa penggugat tidak pernah memberikan surat keberatan ke Kemenkumham dan banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih AD/ART saat itu sudah disahkan.
"Fakta tadi diungkap di persidangan bahwa terhadap objek gugatan itu penggugat tidak pernah memberikan surat keberatan Kemenkumham atau upaya banding kepada Presiden. Apalagi sudah diumumkan berita negara. Jadi itu sudah membenarkan gugatan yang mereka ajukan itu kedaluwarsa dan lewat waktu," tuturnya.
Selain itu, kata Mehbob, Cecillica Nurrachadiana, yang merupakan Ketua DPC dan pimpinan sidang Kongres 2020, saat itu mencalonkan diri sebagai Bupati Karawang. DPC PD saat itu menandatangani surat B-KWK yang diserahkan ke KPU dan hal yang sama juga dilakukan Ketua DPC PD Solo, Azril, yang juga merupakan penggugat.
"Dan kemudian yang terungkap di persidangan saksi fakta kami, Ibu Cellica sebagai pimpinan sidang dan kepala DPC. Dan dia kebetulan di tahun 2020 Ibu Cellica mencalonkan diri sebagai bupati dan dia juga sebagai Ketua DPC pada 2020. Dalam waktu mencalonkan bupati, partai pengusung harus menandatangani surat B-KWK di KPU, dan itu tadi terbukti bahwa saudara Azril atau penggugat dua, Ketua DPC Solo dia menandatangani pada 2020 untuk mengusungkan menjadi bupati, yaitu Pak Hendra," ucapnya.
Mehbob mengatakan isi gugatan Azril terbantahkan dengan penandatanganan surat B-KWK tersebut, yang artinya tidak ada masalah dalam AD/ART PD. Mehbob menyatakan gugatan tersebut merupakan akal-akalan Moeldoko.
"Sehingga terbukti bahwa dalam gugatannya, dia seolah-olah baru tahu pengesahan AD/ART tanggal 31 Maret itu sudah terbantahkan, karena tahun 2020 sudah menikmati tentang SK itu untuk mengusungkan jadi bupati pada 2020. Jadi keliatan gugatan ini dalam proxy akal-akalan yang dikomandoi oleh KSP Moeldoko," imbuhnya.
(dek/rfs)