Seorang remaja di Nias, Sumatera Utara (Sumut), SN (15), ditangkap polisi. Dia diduga memperkosa kakak kandungnya (YN) hingga hamil.
"Peristiwa terjadi sejak bulan April hingga Juni 2021. Korban kini hamil 26 minggu," kata Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Yadsen mengatakan pemerkosaan ini dilaporkan korban ke ibunya pada 5 November 2021. Awalnya ibu korban tidak yakin jika SN pelakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pelaporan, pelapor yang merupakan ibu korban melaporkan pelaku persetubuhan terhadap korban adalah seorang laki-laki bernama AW," ujar Yadsen.
Polisi kemudian menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dari proses penyidikan ini, baru diketahui pelaku sebenarnya adalah adik kandung korban.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik berupa pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan diperiksa saksi-saksi lainnya, maka ditemukan fakta bahwa terduga pelaku yang sebenarnya dalam perkara ini merupakan adik kandung korban," tutur Yadsen.
Polisi kemudian menangkap SN untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku sudah lima kali melakukan pemerkosaan terhadap kakaknya.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku anak SN. SN menerangkan bahwa dirinya benar yang telah melakukan persetubuhan dengan kakak kandungnya YN sebanyak lima kali," ucap Yadsen.
"Terduga pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan pengaruh dari sering menonton video porno dari handphone milik teman-teman terduga pelaku," tambahnya.
SN kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah ditahan polisi.
"Dipersangkakan dengan pasal tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Yadsen.