Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), menyetop penuntutan terhadap Muin (39), yang merupakan tersangka kasus pencurian 15 liter BBM. Muin disebut telah mengembalikan kerugian akibat pencurian BBM itu ke pemiliknya.
"Ini adalah sejarah bagi kami. Saya mengucapkan terima kasih kepada semua sehingga hari ini kita bisa menerapkan metode restorative justice," kata Kejari Labusel Muhammad Alinafiah kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Alinafiah menyebutkan restorative justice merupakan perintah Jaksa Agung dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020. Dia mengatakan hukuman bukan suatu balasan terhadap seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman itu bukanlah suatu pembalasan, namun bagaimana mengembalikan kepada hal semula," ucap Alinafiah.
Muin mengaku bersyukur lantaran tuntutan terhadapnya disetop jaksa. Dia menyatakan telah bersedia mengganti kerugian Rp 168 ribu kepada pemilik BBM. Meski demikian, Muin mengaku harus rela kehilangan pekerjaan karena pencurian BBM itu.
"Sebelumnya tidak pernah melakukan kesalahan, tidak pernah diberikan SP (surat peringatan), tidak pernah kena teguran, selama 17 tahun saya bekerja," kata Muin.
Muin menyebut BBM yang dicurinya itu digunakan untuk kendaraan yang dipakainya menjenguk keluarganya. Dia mengklaim BBM itu tidak dijual.
"Dipakai sendiri karena menengok (melihat) keluarga yang sakit musim COVID ini," kata Muin.
Perwakilan perusahaan, Hartono, mengatakan perusahaan telah memaafkan Muin. Namun perusahaan ogah mempekerjakan lagi Muin setelah mencuri 15 liter BBM.
"Pihak perusahaan walaupun memaafkan namun tidak menerima sebagai karyawan lagi," kata Hartono.