KPK Yakin Tak Terhambat Aturan Prajurit TNI Tak Bisa Diperiksa Sembarangan

KPK Yakin Tak Terhambat Aturan Prajurit TNI Tak Bisa Diperiksa Sembarangan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 16:06 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

TNI menerbitkan prosedur prajurit TNI jika dipanggil aparat penegak hukum (APH), yakni polisi, jaksa, hingga KPK. KPK menilai peraturan tersebut tak menghambat proses penegakan hukum yang berjalan.

"Kami yakin aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh APH, termasuk KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Ali mengatakan KPK menghormati peraturan yang baru diterbitkan untuk internal TNI itu. "KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud," kata Ali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menegaskan kerja sama seluruh pihak dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Dia mengatakan KPK dan TNI tentu sama-sama memiliki semangat dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi. KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," tambahnya.

Sebelumnya, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum diterbitkan. Ada empat tahap dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI untuk diperiksa terkait kasus hukum.

"Ada, tertanggal (5 November 2021) ya. Artinya ya memang Mabes TNI telah mengeluarkan ST terkait dengan itu," ujar Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat, kepada wartawan, Selasa (23/11).

Dengan aturan tersebut, kata Rochmat, kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan kejaksaan dapat diminimalkan. "Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan," ucap dia.

"Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," pungkas Rochmat.

(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads