TNI menerbitkan prosedur prajurit TNI jika dipanggil aparat penegak hukum (APH), yakni polisi, jaksa, hingga KPK. KPK menilai peraturan tersebut tak menghambat proses penegakan hukum yang berjalan.
"Kami yakin aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh APH, termasuk KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Ali mengatakan KPK menghormati peraturan yang baru diterbitkan untuk internal TNI itu. "KPK menghormati aturan mengenai mekanisme dan prosedur di internal TNI dimaksud," kata Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menegaskan kerja sama seluruh pihak dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi. Dia mengatakan KPK dan TNI tentu sama-sama memiliki semangat dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Terlebih dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime, komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing sangat dibutuhkan," ujarnya.
"Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi. KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi," tambahnya.
Sebelumnya, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tentang prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum diterbitkan. Ada empat tahap dalam prosedur pemanggilan prajurit TNI untuk diperiksa terkait kasus hukum.
"Ada, tertanggal (5 November 2021) ya. Artinya ya memang Mabes TNI telah mengeluarkan ST terkait dengan itu," ujar Kabid Bankum Perdata dan Tata Usaha Negara Babinkum TNI, Kolonel Chk Rochmat, kepada wartawan, Selasa (23/11).
Dengan aturan tersebut, kata Rochmat, kesalahpahaman yang berpotensi terjadi selama pemeriksaan di Polri, KPK, dan kejaksaan dapat diminimalkan. "Terkait pemanggilan ini kan, intinya kan kita itu memberitahukan kepada prajurit untuk tunduk dan taat pada aturan," ucap dia.
"Supaya apa? Jangan sampai nanti pemanggilan itu, kalau dilakukan pemanggilan langsung ke prajurit, kalau terjadi apa-apa di lapangan, siapa yang tanggung jawab," pungkas Rochmat.
(azh/jbr)