Pria bernama Okta Feri (39) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian di salah satu warung. Dia melakukan aksinya itu bersama dua orang istri dan seorang anaknya.
"Iya, seorang pria bersama dua istri dan satu anaknya kita tangkap dalam kasus pencurian," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad, saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Dedi mengatakan Okta mengajak istri pertamanya, Lismayanti (39), anaknya, Diki Agustian (19), serta istrinya keduanya, Agus Setio Rini (25) untuk melakukan pencurian. Pencurian dilakukan di rumah milik Suwaty (39) di kawasan Desa Wonokerto, Tugumulyo, Selasa (16/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat melakukan aksi pencurian di rumah korban tersangka Okta sengaja mengajak tiga keluarganya itu," kata Dedi.
Mereka awalnya mendatangi lokasi dan membongkar warung di rumah korban. Di sana, mereka mencuri uang tunai Rp 1,3 Juta, dua unit ponsel, dua tabung gas dan satu unit laptop.
"Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 5 juta. 1 hari usai kejadian itu korban melapor," katanya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi menangkap ketiganya pada Jumat (19/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Benar saja, setelah kita lakukan penyelidikan mendalam, tersangka merupakan satu keluarga. Ketika mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan," katanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
"Sejumlah barang bukti kita amankan, dan para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Lihat juga Video: Petani & Tukang Bangunan Bobol Tabungan 14 Orang hingga Rp 2 M