Polisi telah menangkap Ina Rosiana, tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Tersangka Ina kini langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya, benar," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Selasa (23/11/2021).
Ina ditangkap di kediamannya di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ina dan tersangka notaris lainnya bernama Edwin Ridwan dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Rabu (17/11) dan Senin (22/11), namun keduanya tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus mengatakan, atas dasar itu, pihaknya kemudian melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap kedua tersangka notaris tersebut.
"Penyidik menganggap Ina dan Edwin tidak kooperatif dan selalu mangkir," katanya.
Polisi saat ini masih mengejar tersangka Edwin Ridwan. Tersangka Edwin diduga telah melarikan diri.
Untuk memudahkan pengejaran terhadap tersangka Edwin, polisi bakal segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas tersangka Edwin.
"Iya, nanti akan kami terbitkan (status DPO)," ungkap Petrus.
Lebih lanjut Petrus mengatakan pihaknya mengimbau tersangka Edwin bersikap kooperatif. Dia meminta notaris tersebut segera menyerahkan diri.
"Untuk Edwin, di mana pun keberadaannya, kami menghimbau agar segera menghadap ke penyidik," tegas Petrus.