"Iya nanti akan kami terbitkan (status DPO)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Selasa (23/11/2021).
Tersangka Edwin diketahui telah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi. Bersama tersangka notaris Ina Rosiana, sedianya Edwin diperiksa pada Rabu (17/11) dan Senin (22/11).
Polisi kemudian melakukan penangkapan kepada dua tersangka usai hingga Senin (22/11) sore keduanya tidak kunjung datang memenuhi panggilan. Namun, baru tersangka Ina yang berhasil ditangkap.
Petrus menyebut tersangka Edwin diduga telah melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
"Ini masih dalam pencarian kami," katanya.
Lebih lanjut Petrus mengatakan pihaknya mengimbau tersangka Edwin bersikap kooperatif. Dia meminta notaris tersebut untuk segera menyerahkan diri.
"Untuk Edwin, di manapun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik," tegas Petrus.
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan lima orang tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir. Lima tersangka itu terbagi dalam dua klaster, yaitu klaster pelaku dan klaster notaris.
Tersangka klaster pelaku terdiri dari mantan asisten mendiang ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Endrianto. Sedangkan tiga tersangka dari klaster notaris terdiri dari Faridah, Ina Rosiana, dan Edwin Ridwan.
Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir. Indikasi adanya pihak yang menjadi pendana dalam sindikat tersebut tengah diselidiki pihak kepolisian.
Simak video 'Sosok Notaris Kasus Nirina Zubir yang Serahkan Diri ke Polisi':
(ygs/lir)