KPK telah memeriksa anggota DPRD Tabalong, Rini Irawanty/Jamela, terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK mendalami saksi soal aliran dana yang diterima Bupati HSU Abdul Wahid (AW) terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPR HSU.
KPK sebenarnya memeriksa 15 saksi lain dan memenuhi panggilan. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polres Hulu Sungai Utara, Senin (22/11) kemarin.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi tentang adanya dugaan aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka AW dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRP Kabupaten HSU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
15 saksi itu adalah:
1. Gusti Iskandar (PT Khuripan Jaya)
2. Erik Priyanto (Kontraktor/Direktur PT. PUTERA DHARMA RAYA)
3. Khairil (CV AULIA PUTRA)
4. Kariansyah/Haji Angkar (CV Khuripan Jaya)
5. Akhmad Farhani alias H. Farhan (PT CPN/ PT Surya Sapta Tosantalina)
6. Akhmad Syaiho (Karyawan PT Cahya Purna Nusaraya)
7. Rohana (PNS Pada Dinas PTSP dan Penanaman Modal Kab. HSU)
8. Wahyuni (Swasta)
9. Heri Wahyuni (Pensiunan PNS (Mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu Sungai Utara)
10. Ratna Dewi Yanti (Konsultan Pengawas Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang)
11. Muhammad Mathori (Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kab. Amuntai)
12. Lukman Hakim (Swasta)
13. Anshari alias Ahok (Swasta)
14. Baihaqi Syazeli (Swasta)
15. Hidayatul Fitri (Swasta)
Sebelumnya, KPK baru menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini dan langsung dilakukan penahanan. Abdul Wahid diduga menerima suap dengan total Rp 18,9 miliar.
KPK juga telah menetapkan Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka. Selain Maliki, KPK menetapkan Marhaini dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta.
Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Lihat juga video 'Segera Disidangkan! KPK Susun Surat Dakwaan Azis Syamsuddin':