KPK Cecar Bupati Musi Banyuasin soal Intervensi Proyek di Dinas PUPR

ADVERTISEMENT

KPK Cecar Bupati Musi Banyuasin soal Intervensi Proyek di Dinas PUPR

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 10:03 WIB
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di rutan KPK.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

KPK memeriksa Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur. KPK mendalami Dodi Alex soal tugas pokoknya dan adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan tugas pokok selaku bupati. Selain itu soal dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Ali mengatakan Dodi Alex diperiksa pada Senin kemarin (22/11).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Berikut daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Sebagai penerima suap:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Simak video 'KPK Beberkan Konstruksi Perkara Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT