KPK Duga Dodi Alex Noerdin Perintah Anak Buah Minta Fee Proyek Dinas PUPR

KPK Duga Dodi Alex Noerdin Perintah Anak Buah Minta Fee Proyek Dinas PUPR

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 08:40 WIB
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di rutan KPK.
Dodi Reza Alex Noerdin (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

KPK telah memeriksa 8 saksi, di antaranya Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi dalam perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka. Dari pemeriksaan itu, KPK mendalami soal perintah Dodi Alex Noerdin untuk meminta fee berbagai proyek di Dinas PUPR.

"Dugaan adanya perintah dan delegasi khusus dari tersangka DRA kepada tersangka HM (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori) dan tersangka EU (PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari) untuk dilakukan penarikan fee atas pelaksanaan pekerjaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Selain itu, KPK juga mengkonfirmasi para saksi soal nilai pagu anggaran di Dinas PUPR Musi Banyuasin. Serta didalami juga soal proses anggaran lelang proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan nilai pagu anggaran di Dinas PUPR Kabupetan Musi Banyuasin, termasuk dengan proses penganggaran hingga dilaksanakannya lelang berbagai proyek di Dinas PUPR dimaksud," ucap Ali.

Pada pemeriksaan perkara kali ini, KPK memanggil 7 saksi lainnya. Para saksi diperiksa di Satbromobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

ADVERTISEMENT

Saksi itu di antaranya:

1. Robby Candra (Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin)
2. Musyadek (Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum (JPU) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin)
3. Meydi Lupiandi (Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin)
4. Aditia Pancawijaya Tantowi (Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin)
5. Saaid Kurniawan (Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR Kab Musi Banyuasin)
6. Apriyadi (Sekda Kabupaten Musi Banyuasin)
7. Badruzzaman alias Acan (Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin).

Simak juga video 'KPK Beberkan Konstruksi Perkara Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).

Berikut daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:

Sebagai penerima suap:

1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin

Pemberi suap:

4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman 2 dari 2
(azh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads