Modus Ketua LSM Peras Rp 2,5 M: Menekan dengan Bawa-bawa Petinggi Instansi

Modus Ketua LSM Peras Rp 2,5 M: Menekan dengan Bawa-bawa Petinggi Instansi

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 22:49 WIB
Jakarta -

Polisi mengungkap modus Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan yang diduga memeras anggota Polri Rp 2,5 miliar. Pelaku memeras dengan menekan polisi membawa-bawa nama petinggi Polri agar ditakuti.

"Dengan melakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di kantornya, Jl Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Hengki menjelaskan, tersangka mendatangi sejumlah kantor instansi pemerintahan. Menurut Hengki, tujuan tersangka Kepas Panagean semata-mata untuk mencoreng instansi pemerintahan dan kemudian melakukan pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus mereka datang ke kantor-kantor memberikan pernyataan-pernyataan mendiskreditkan instansi maupun pimpinan-pimpinan lembaga--yang ini sebenarnya adalah modus dari yang bersangkutan--untuk melakukan pemerasan terhadap instansi-instansi dimaksud," beber Hengki.

Tersangka Kepas Panagean Pangaribuan datangi kantor instansi pemerintahan dengan kedok LSM antikorupsi. Namun, di balik itu, tersangka melakukan pemerasan.

ADVERTISEMENT

"Motif untuk memperoleh sejumlah uang. Modusnya seolah-olah dia berani datang ke instansi. Mendiskreditkan pimpinan TNI maupun Polri maupun instansi pemerintah dengan kata-kata yang tidak patut sebenernya. Tapi di balik itu adalah yang bersangkutan melakukan pemerasan," jelas Hengki.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....


Jadi Tersangka dan Ditahan

Kepas Panagean Pangaribuan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan. Dia juga kini resmi ditahan polisi.

"Sementara tersangka utama adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak bernama Kepas Panagean Pangaribuan," kata Hengki.

Hengki menjelaskan, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Polres Jakpus juga berencana menjeratnya dengan UU ITE.

"Kami tahan," ujar Hengki.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Kepas Panagean Pangaribuan. Di antaranya surat-surat untuk mengancam dan memeras instansi pemerintah.

"Sudah kami sita alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke presiden kemudian Komisi III (DPR) dan sebagainya," jelas Hengki.

Hengki mengatakan surat-surat yang diklaim sebagai bukti laporan itu dijadikan bahan untuk memeras. Tersangka nantinya akan meminta sejumlah uang untuk dikirim ke rekeningnya.

"Nah, hasil kejahatan pernyataan yang bersangkutan ternyata menggunakan modus mengirim ke rekening LSM yang bersangkutan," sambungnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads