Polisi: Penanganan Pelaku Begal Basarnas Jadi Alat Ketua LSM Peras Rp 2,5 M

Polisi: Penanganan Pelaku Begal Basarnas Jadi Alat Ketua LSM Peras Rp 2,5 M

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 21:39 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penangkapan Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penangkapan Kepas Panagean Pangaribuan (Nahda Rizki Utami/detikcom)
Jakarta -

Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan, ditangkap setelah mencoba memeras anggota Polri sebesar Rp 2,5 M. Kepas Panagean Pangaribuan mencoba memeras anggota Satgas Begal terkait penanganan kasus begal yang menewaskan pegawai Basarnas beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Polres Jakpus sebelumnya telah menangkap 1 orang eksekutor yang menewaskan pegawai Basarnas. Dalam upaya penangkapan ini, polisi juga mengamankan 4 orang rekannya yang setelah dites urine positif narkoba.

"Mereka ini adalah kelompok pengguna narkoba, salah satunya ini bisa menunjukkan di mana ini tersangka (eksekutor) ini berada. Nah dari ini ada 4 orang yang kita kirim ke panti rehab," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di kantornya, Senin (22/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat orang ini dikirim ke panti rehabilitasi karena tidak terkait dengan aksi begal yang dilakukan oleh eksekutor. Namun, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan menganggap hal ini melanggar standard operating procedure (SOP).

"Yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.

ADVERTISEMENT

Hengki menegaskan, anggotanya telah diperiksa Propam terkait tuduhan LSM Tamperak ini. Hasil pemeriksaan Propam menyatakan tidak ada penyuapan yang dimaksud oleh tersangka.

"Justru ini jadi korban pemerasan LSM ini," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya....

Saksikan video 'Luhut Ancam Akan Audit LSM, Dasco: Biar BPK-BPKP yang Menilai':

[Gambas:Video 20detik]



Ketua LSM Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi telah menetapkan Ketua Umum DPP LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka atas dugaan percobaan pemerasan Rp 2,5 miliar.

"Sementara tersangka utama adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak bernama Kepas Panagean Pangaribuan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Senin (22/11/2021).

Hengki menjelaskan, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Polres Jakpus juga berencana menjeratnya dengan UU ITE.

"Kami tahan," ujar Hengki.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Kepas Panagean Pangaribuan. Di antaranya surat-surat untuk mengancam dan memeras instansi pemerintah.

"Sudah kami sita alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke presiden kemudian Komisi 3 (DPR) dan sebagainya," jelas Hengki.

Hengki mengatakan, surat-surat yang diklaim sebagai bukti laporan itu dijadikan bahan untuk memeras. Tersangka nantinya akan meminta sejumlah uang untuk dikirim ke rekeningnya.

"Nah hasil kejahatan pernyataan yang bersangkutan ternyata menggunakan modus mengirim ke rekening LSM yang bersangkutan," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads