Jadi Tersangka dan Ditahan
Kepas Panagean Pangaribuan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan. Dia juga kini resmi ditahan polisi.
"Sementara tersangka utama adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak bernama Kepas Panagean Pangaribuan," kata Hengki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki menjelaskan, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. Polres Jakpus juga berencana menjeratnya dengan UU ITE.
"Kami tahan," ujar Hengki.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari Kepas Panagean Pangaribuan. Di antaranya surat-surat untuk mengancam dan memeras instansi pemerintah.
"Sudah kami sita alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke presiden kemudian Komisi III (DPR) dan sebagainya," jelas Hengki.
Hengki mengatakan surat-surat yang diklaim sebagai bukti laporan itu dijadikan bahan untuk memeras. Tersangka nantinya akan meminta sejumlah uang untuk dikirim ke rekeningnya.
"Nah, hasil kejahatan pernyataan yang bersangkutan ternyata menggunakan modus mengirim ke rekening LSM yang bersangkutan," sambungnya.
(mea/mea)