Warga Kabupaten Tangerang mendeklarasikan pemekaran daerah baru, yakni Kota Tangerang Tengah. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengingatkan bahwa moratorium pemekaran daerah masih berlaku.
"Daerah otonom baru masih dimoratorium. Lebih baik buat kajian akademis dulu sambil nunggu," kata Zaki kepada detikcom saat dihubungi, Senin (22/11/2021).
Diketahui, warga dari lima Kecamatan di Kabupaten Tangerang, yakni dari Kecamatan Pagedangan, Cisauk, Curug, Kelapa Dua, dan Legok, mendeklarasikan pembentukan Kota Tangerang Tengah pada Minggu (21/11/2021). Deklarasi pembentukan Kota Tangerang Tengah dilakukan Presidium Badan Persiapan Pembentukan Kota Baru Tangerang Tengah (BPP KTT).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua BPP KTT Nurdin Satibi menilai pemekaran daerah baru, yakni Kota Tangerang Tengah, relevan. Menurut BPP KTT, salah satu faktor pendukung pemekaran Kota Tangerang Tengah adalah penambahan penduduk dan pembangunan sudah signifikan.
"Kami dari inisiator mendeklarasikan untuk segera terbentuknya kota baru, Tangerang Tengah, yang terdiri dari lima kecamatan, yaitu Pagedangan, Cisauk, Curug, Kelapa Dua, dan Legok," ucap Nurdin saat dihubungi, Senin (22/11).
"Hal itu berdasarkan Perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2004 dan 23 Tahun 2014 tentang memberikan pelayanan, kesejahteraan masyarakat yang lebih baik," imbuhnya.
Nurdin meyakini Tangerang Tengah akan menjadi embrio kota digital. Dia meminta dukungan segenap tokoh masyarakat setempat dan pejabat pemerintah terkait agar dapat mendengar dan menerima aspirasinya.
"Bahkan, menurut kami, pusat bisnisnya dunia, pusat kegiatan dan juga ke depannya akan menjadi secara embrio menjadi kota digital. Kami minta dukungan segenap tokoh masyarakat, elemen masyarakat Tangerang tengah dan pemerintah yang diwakili legislatif dapil 6, meminta persetujuan dengan Pemkab Tangerang dan pemerintah pusat untuk menerima dan mendengarkan aspirasi kami," paparnya.
(zak/zak)