PPAT Koordinasi ke Kementerian ATR soal Pengembalian Tanah Nirina Zubir

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 20:42 WIB
Nirina Zubir (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Polisi tetap menetapkan 5 orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian ATR untuk mengembalikan tanah milik Nirina Zubir.

"Kami adakan lobi pendekatan dengan Kementerian ATR agar nanti apa yang dimaksud tadi mengembalikan hak yang berhak itu tak punya masalah yang rumit," ujar Ketum PP IPPAT Hapendi Harahap dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).

Hapendi mengatakan bahwa untuk mengembalikan hak atas tanah Nirina Zubir memerlukan waktu yang cukup lama. Sebab, ada ketentuan-ketentuan yang tak bisa dihindari.

"Kalau itu sudah saya sampaikan bahwa untuk mengembalikan itu harus sesuai prosedur, memerlukan beberapa kebijaksanaan," kata Hapendi.

Pertama adalah antara pelapor dan terlapor harus melakukan suatu kesepakatan terlebih dulu. Kesepakatan tersebut berarti akan menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Setelah itu baru nanti datang ke Kementerian ATR (mengatakan) bahwa permasalahan ini sudah seperti ini dan dikembalikan kepada semula," ujar Hapendi.

Hapendi juga menegaskan bahwa jika kedua belah pihak sudah berdamai bukan berarti kasus hukum tidak berjalan. Dia menegaskan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Perdamaian seperti itu tidak menghapuskan tindak pidana ya. Jadi proses hukum tetap jalan terus," ucapnya.

2 Akun PPAT Dibekukan

Akun 2 Notaris & PPAT yang telah ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir telah dibekukan oleh Kementerian ATR.

"Kami sudah dapat konfirmasi dari kementerian ATR bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta setelah diblokir akunnya oleh Kementerian ATR," ujar Hapendi Harahap.

"Jadi, setiap PPAT mempunyai akun agar bisa mengakses melakukan pendaftaran, pengecekan ke kantor pertanahan yg dikeluarkan oleh kemen ATR," sambungnya.

Hafendy menyebut jika akun mereka telah dibekukan sejak Jumat (19/11) lalu. Akun tersebut kini sudah tidak aktif, artinya sudah tidak bisa memproses pembuatan akta kembali.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak video 'Fakta Terbaru Kasus Makelar Tanah Nirina Zubir Vs ART':






(ain/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork