Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pertikaian di antara dua kelompok warga di sekitar Lapangan Jayanti, Timika, Papua. Sebelumnya, ada puluhan orang yang ditangkap terkait bentrokan tersebut.
Kabag Ops Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan satu orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dan 8 orang lainnya jadi tersangka perusakan.
"Sesuai perintah pimpinan, siapa pun yang melakukan perbuatan tidak pantas, melakukan penyerangan, melakukan perusakan, dan mengganggu ketertiban umum maka harus diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini," kata Dionisius seperti dilansir Antara, Senin (22/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentrokan itu terjadi di sekitar Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Sempan, Timika, Sabtu (20/11) hingga Minggu (21/11).
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berinisial E. Sementara tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial A, H, H, I, M, N, O, dan R. Mereka diduga merusak kios, warung, bengkel, dan rumah tinggal.
Saat ini polisi masih mencari keberadaan beberapa orang yang diduga terlibat kekerasan berupa perusakan warung, kios, dan rumah warga di depan Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Sempan, Timika.
Pada Minggu (21/11), polisi mengamankan 28 orang. Mereka yang dipulangkan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, namun tetap dikenai wajib lapor.
Dia mengatakan para pelaku sudah berulang kali melakukan tindakan serupa sehingga dibutuhkan tindakan tegas untuk memproses hukum pihak-pihak yang dianggap telah mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Kota Timika dan sekitarnya itu.
Dugaan Pemicu Bentrokan
Sebelumnya, bentrokan warga yang masih satu suku itu pecah sejak Jumat (19/11) malam. Bentrokan kemudian berlanjut pada Sabtu siang mulai pukul 14.30 WIT.