Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengungkapkan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin menerima uang Rp 200 juta dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Robin pun membantah BAP itu dan menyebut uang itu hanya uang pinjaman.
BAP yang diungkap jaksa Lie adalah BAP Robin ketika menjadi saksi di perkara suap. BAP itu juga sudah ditandatangani Robin, yang artinya Robin membenarkan isi BAP tersebut.
Awalnya, AKP Robin mengaku pada Juli 2020 menghubungi Azis Syamsuddin untuk meminjam uang ke Azis. Namun, tidak direspons oleh Azis.
"Saat itu Pak Azis Syamsuddin belum ada respons. Sehingga saat itu saya dan Maskur sempat bertemu ngobrol kemudian saya dan Maskur sepakat kami sampaikan saat itu sedang hangat persidangan Lampung Tengah. Nah ini saya sampaikan ke Azis bahwa nanti kami juga bisa bantu mantau siapa tahu nama pak Azis keluar dalam proses persidangan," kata Robin di Pengadilan Tipikro Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (22/11/2021).
Robin mengaku dia menawarkan 'jasa' untuk memantau perkara Lampung Tengah. Baru di situ Azis memberikan uang Rp 200 juta, uang itu disebut Robin uang pinjaman.
"Jadi setelah saya ceritakan itu, saya sampaikan kami bisa mantau. Kemudian Pak Azis mau memberikan pinjaman Rp 200 juta," kata Robin.
"Apa yang Saudara pantau?" tanya jaksa.
"Kami sampaikan bisa memantau apakah namanya Pak Azis disebutkan atau tidak dalam perkara Lampung Tengah," jawab Robin.
Jaksa pun bertanya apakah perkara Lampung Tengah ada kaitannya dengan orang bernama Aliza Gunado. Robin mengaku tidak tahu Aliza Gunado dan tidak pernah mendengar nama tersebut saat dengan Azis.
Jaksa lantas membacakan BAP Robin terkait permintaan Azis agar Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka dalam kasus Lampung Tengah. Berikut isi BAP-nya:
BAP71: sekitar September 2020 saya dipanggil Saudara Azis Syamsuddin ke rumah dinas nya di Jalan Denpasar, saya lupa hari dan tanggal. Kemudian malam hari saya datang ke rumah dinas saudara Azis saat itu saya bertemu di teras belakang rumah dinas. Selanjutnya Saudara Azis menunjukkan foto klarifikasi surat panggilan atas nama Aliza Gunado. Dan saudara Azis menyampaikan 'itu kader Partai Golkar, kamu bisa bantu nggak supaya Aliza Gunado tidak menjadi tersangka'. Maksud agar Aliza tidak menjadi tersangka adalah saya posisi sebagai penyidik KPK, saya bisa membantu agar Aliza Gunado tidak menjadi tersangka. Saya juga pernah sampaikan ke Azis Syamsuddin bahwa untuk masalah ini akan dibantu teman saya bernama Maskur Husain. Kemudian saya menelepon Maskur Husain di depan Azis Syamsuddin dan mengirimkan foto tersebut ke Maskur Husain lalu saya menyampaikan ini bisa dibantu nggak? Maskur sampaikan 'bisa nanti kita cek dulu datanya bang', setelah itu saya tinggalkan rumah dinas Azis.
Jaksa pun menerangkan BAP itu adalah BAP Robin menjadi saksi. Robin membenarkan pernah menyampaikan keterangan itu, tapi dia mengubah jika ada percakapan antara dia dan Azis soal permintaan tidak menetapkan Aliza Gunado sebagai tersangka.
Baca juga: Azis Syamsuddin Segera Disidang! |
"Ini BAP tercatat ketika s menyampaikan keterangan saksi. Apa benar pernah sampaikan itu?" tanya jaksa KPK.
"Pernah tapi dalam kenyataannya Agustus, kami sampaikan hal ini duluan untuk meyakini Azis memberikan pinjaman Rp 200 juta. Benar (keterangan Robin)," ucap Robin.
"Ada Azis sampaikan 'itu kader Golkar bisa bantu nggak supaya nggak jadi tersangka'?" cecar jaksa.
Namun, Robin mengaku tidak ada pembicaraan itu. Dia membantah itu.
"Seingat saya, saya sampaikan ke Azis untuk memberikan pinjaman itu sudah dibahas. Saya sampaikan ke Azis bahwa kami dapat info nama pak Azis akan disebut persidangan perkara Lampung Tengah," kata Robin.
"Kan di sini ada fakta lain, Azis sampaikan itu kader Golkar?" kata jaksa KPK.
"Seingat saya saat awal pembicaraan ada disebutkan, tapi saat itu nggak ada. Saya kan yakinkan beliau supaya bisa mantau," jelas Robin.
Mendengar pengakuan Robin, jaksa pun merasa aneh. Jaksa heran mengapa Robin bisa menyampaikan demikian rinci di BAP padahal Robin saat ini tidak membenarkan BAP itu.
"Apa benar Azis sampaikan seperti di BAP?" cecar jaksa.
"Nggak ada," kata Robin.
"Kenapa Saudara bisa terangkan itu dalam BAP Saudara?" timpal jaksa.
"Saya lupa karena saat itu yang saya ingat usul untuk yakinkan cerita masalah Lampung itu untuk meyakinkan meminjam uang Rp 200 juta. Saya lupa Pak. Itu udah saya cabut, seingat saya itu tidak ada," ucap Robin.
AKP Robin didakwa bersama-sama dengan Maskur Husain sebagai seorang pengacara. Keduanya menerima suap Rp 11.025.077.000 (miliar) dan USD 36 ribu. Uang tersebut salah satunya berasal dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Dari M Syahrial Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu;
3. Dari Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.
Penerimaan suap itu disebut terjadi sejak Juli 2020 hingga April 2021. Menurut jaksa, uang suap diterima AKP Robin melalui rekening Riefka Amalia, yang merupakan adik dari teman wanita Robin.
(zap/yld)