PPKM Desember 2021 Level 3 Mulai Tanggal 24, Ini Informasinya

PPKM Desember 2021 Level 3 Mulai Tanggal 24, Ini Informasinya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 15:47 WIB
PPKM Desember 2021 Level 3 Mulai Tanggal 24, Ini Informasinya
PPKM Desember 2021 Level 3 Mulai Tanggal 24, Ini Informasinya -- ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

PPKM Desember 2021 akan berlaku saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan PPKM ini mulai dari 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

PPKM Desember 2021 ditetapkan mengikuti protokol kesehatan PPKM level 3. Aturan ini masih menunggu putusan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Lantas apa saja informasi soal PPKM level 3 di akhir tahun mendatang? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM Desember 2021: Berlaku Hingga Awal Tahun Baru 2022

PPKM Desember 2021 nanti akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama liburan Natal hingga awal Tahun Baru.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

ADVERTISEMENT

PPKM Desember 2021: Menunggu Inmendagri Terbaru

Aturan resmi PPKM Desember 2021 level 3 masih menunggu terbitan Inmendagri terbaru. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, bahwa peraturan level 3 Inmendagri terdahulu mengatur kapasitas 50% bagi sejumlah layanan publik.

"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," katanya.

PPKM Desember 2021: Sejumlah Usulan Terbaru

PPKM Desember 2021 menimbulkan sejumlah usulan terbaru bagi penerapannya nanti. Berikut usulan-usulan tersebut.

  1. Dilarangnya acara Old & New (outdoor dan indoor) termasuk pesta petasan dan kembang api pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (Kemenparekraf, Polri, Pemda)
  2. Ibadah Natal dan Tahun Baru 24, 25 Desember 2021, dan 1 Januari 2022 disesuaikan dengan level daerah (Kemenag)
  3. Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 disesuaikan dengan level daerah (Kemenparekraf, Pemda)
  4. Dilarangnya pawai, arak-arakan di tahun baru tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 (Polri)
  5. Pusat Perbelanjaan (Restoran, mal, pertokoan besar), tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 disesuaikan dengan level daerah (Kemenparekraf, Kemendag)

PPKM Desember 2021: Tidak Ada Penyekatan

PPKM Desember 2021 mendatang dipastikan tidak ada penyekatan. Meskipun mobilitas diperketat, penyekatan tidak diberlakukan agar masyarakat dapat beribadah secara khidmat, khususnya bagi masyarakat yang akan merayakan Natal. Muhadjir akan berkoordinasi dengan para tokoh agama mengenai pembatasan selama libur Natal dan tahun baru.

"Mobilitas tentu saja akan diperketat, terutama dalam kaitannya dengan protokol kesehatan, termasuk swab antigen mungkin juga ada yang perlu masih PCR, kemudian vaksin terutama mereka yang akan bepergian. Tapi intinya sesuai arahan bapak presiden tidak ada penyekatan," ungkap Muhadjir.

Informasi lainnya soal PPKM Desember 2021 juga dapat dilihat di halaman selanjutnya.

PPKM Desember 2021: Ekonomi Tetap Bergerak

PPKM Desember 2021 memungkinkan perekonomian tetap bergerak. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan langkah pemerintah ini merupakan jalan tengah.

"Pandemi covid-19 ini memang bagai buah simalakama, jika kita terlalu melonggarkan, ekonomi memang bergerak, terutama sektor riil. Tetapi angka kenaikan kasus covid-19 potensial juga akan kambuh naik lagi," kata Said kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Said mengungkit kembali keadaan ekonomi rakyat pada pertengahan 2020. Hal itu karena karena pemerintah terpaksa memberlakukan pembatasan secara ketat dan besar-besaran untuk menurunkan laju COVID-19.

"Namun bila kita terlalu ketat melakukan pembatasan sosial, rakyat kembali terhimpit ekonominya seperti triwulan II 2020 - triwulan I 2021. Resepnya hanya mengejar target vaksin mencapai lebih dari 70 persen populasi, disiplin menjaga protokol kesehatan, sekaligus memperkuat imun tubuh dengan konsumsi gizi seimbang," ungkapnya.

"Masalahnya mengatur masyarakat tidak segampang membuat rencana di atas kertas, pemerintah dituntut untuk akurat membuat kebijakan, sehingga dampak kebijakan adalah moderasi antara mempertimbangkan kehidupan ekonomi rakyat, sekaligus keselamatan warga dari serangan covid-19," ujar Said.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads