Amnesty Nilai Tak Ada Tindakan Nyata Jaksa Agung Tuntaskan Kasus HAM Berat

Amnesty Nilai Tak Ada Tindakan Nyata Jaksa Agung Tuntaskan Kasus HAM Berat

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 13:06 WIB
Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia
Usman Hamid (Foto: Screenshoot 20detik)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini. Amnesty Internasional Indonesia menilai pernyataan Burhanuddin hanya omongan belaka tanpa tindakan nyata.

"Menanggapi Jaksa Agung, saya menilai pernyataan itu belum membawa kemajuan sama sekali. Hanya bicara, tidak ada tindakan nyata," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

Usman menerangkan pelanggaran HAM berat banyak terjadi di masa lalu, mulai dari pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, perlakuan sewenang-wenang hingga pemerkosaan. Berkaca dari kasus itu, dia menyebut sejak era pemerintahan Soeharto hingga detik ini pelanggaran HAM berat belum ditangani oleh negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu, termasuk pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya, pemerkosaan dan kejahatan kriminal seksual lainnya, yang terjadi pada masa pemerintahan presiden terdahulu Soeharto di antara tahun 1966 hingga dan pada awal masa reformasi antara 1998 hingga mau memasuki tahun 2022, belum ditangani oleh negara," tuturnya.

Usman menuturkan sejatinya pemerintah pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sudah berjanji untuk menangani semua pelanggaran HAM berat di masa lalu. Namun hingga kini, lanjut Usman, janji itu tak kunjung dipenuhi.

ADVERTISEMENT

"Pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo yang mulai menjabat pada bulan Oktober 2014, dalam kampanyenya berjanji untuk meningkatkan penghormatan terhadap HAM, termasuk untuk menangani semua pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui sistem peradilan guna mengakhiri impunitas. Namun janji itu pun masih belum dipenuhi," ungkapnya

"Faktanya, meskipun ada desakan dari para korban, para mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk mengadili para teduga pelaku, Presiden Joko Widodo cenderung tidak peduli. Bahkan tuntutan keadilan hukum di negara hukum berupa penuntutan pelaku di meja hijau belum juga terlihat sama sekali ada langkah Jaksa Agung yang sedari awal justru semakin memperlihatkan dependensi politiknya pada Presiden dan DPR, bukan pada independensinya sebagai otoritas tertinggi hukum di bidang penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat," sambungnya.

Usman menilai pemerintah sulit menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu apalagi menggunakan mekanisme non-yudisial. Cara itu disebut Usman, mustahil akan memenuhi rasa keadilan kepada korban.

"Sementara pemerintah malah mengumumkan bahwa pemerintah akan membentuk mekanisme non-yudisial untuk menyelesaikan semua pelanggaran HAM masa lalu. Cara ini mustahil akan penuhi rasa keadilan korban, bahkan cara yang membawa klaim keadilan restoratif ini justru terkesan malah menjadi cara pelaku berlindung dengan meminta pemerintah mencuci piring kotor pelaku," ujarnya.

Jaksa Agung Minta Percepat Penuntasan Kasus HAM Berat

Sebelumnya diketahui, ST Burhanuddin memerintahkan Jampidsus Ali Mukartono mempercepat penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa kini. Jaksa Agung Burhanuddin meminta penuntasan kasus itu tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

"Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/11).

Burhanuddin menilai perlu adanya terobosan hukum untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat. Ia berharap Jampidsus mengambil langkah tepat.

"Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dan penyelidik Komnas HAM," ujar Leonard.

(whn/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads