Komite Persiapan Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) Bali turut menerima aduan terkait adanya kekerasan seksual di kampus Universitas Udayana (Unud). Hingga Oktober 2021, Seruni Bali telah menerima 29 aduan.
"Hingga Per Oktober 2021, Seruni Bali sudah menerima 29 aduan dugaan kekerasan seksual mahasiswa Unud dan 1 korban non-mahasiswa Unud," kata Ketua Umum Komite Persiapan Seruni Bali Ufiya Amirah dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Ufiya mengatakan sebaran korban kekerasan seksual tersebut berada di 13 fakultas, di antaranya 13 korban dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB), 2 korban dari Fakultas Hukum (FH), 1 korban dari Fakultas Pertanian (FP), 1 korban dari Fakultas Peternakan (FAPET), dan 2 korban dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH).
Kemudian ada 2 korban dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), 1 korban dari Fakultas Teknologi Pertanian (FTP), 1 korban dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan 5 korban dari Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP), serta 1 korban non-mahasiswa Unud.
Adapun pemetaan terduga pelaku yang didapat Seruni Bali adalah 4 pelaku berstatus akademisi/staf, 14 berstatus mahasiswa, 1 berstatus alumni, 1 berstatus buruh, dan 9 berstatus masyarakat umum.
Kemudian, berdasarkan 15 jenis kekerasan seksual menurut Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, bentuk kekerasan seksual yang dialami korban meliputi 5 kasus perkosaan, 19 kasus pelecehan seksual, 3 kasus intimidasi bernuansa seksual, 1 kasus eksploitasi seksual, dan 2 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Menurut Ufiya, variasi jenis kekerasan seksual didasari pengalaman korban yang bisa lebih dari satu jenis kekerasan seksual. Dari 29 korban tersebut, 1 korban meminta pendampingan hukum dan 2 korban meminta layanan konseling psikolog.
Kemudian, 26 korban lainnya hanya memberikan laporan aduan ke Seruni Bali tanpa meminta pendampingan hukum dan/atau layanan konseling.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Saksikan video 'Permendikbud PPKS, Polemik soal Kekerasan Seksual di Kampus':
(isa/isa)