Habib Bahar bin Smith Keluar Lapas Tadi Subuh, Dijemput Pengacara-Santri

Habib Bahar bin Smith Keluar Lapas Tadi Subuh, Dijemput Pengacara-Santri

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 21 Nov 2021 08:17 WIB
Jakarta -

Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, hari ini. Habib Bahar bin Smith dijemput oleh pengacara dan santrinya dari lapas.

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota, mengatakan kliennya keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, selepas subuh tadi. Dia menyebut langsung datang ke lapas untuk menjemput serta mendampingi proses kebebasan Habib Bahar bin Smith.

"Udah bebas tadi pas azan Subuh, sudah keluar. Tadi saya ke sana," kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichwan menyebut tak ada sambutan khusus di lapas saat Habib Bahar bin Smith keluar pagi tadi. Bahkan pihak keluarga pun tidak ada yang datang untuk menjemput.

"Tim kuasa hukum hanya saya aja yang hadir, pengacara yang menyaksikan beliau keluar tadi pagi. Dari pihak keluarga tidak ada juga, hanya beberapa santrinya saja yang mengawal," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Ichwan, Habib Bahar tak langsung pulang ke rumah usai bebas. Habib Bahar, kata Ichwan, sudah berkumpul bersama keluarga di suatu tempat yang tidak ingin disebutkan.

"Habib di suatu tempat ya, nggak pulang ke rumah. Beliau masih ingin berkumpul dengan keluarga," imbuhnya.

Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11). Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, kepada wartawan, Minggu (21/11).

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana sejak 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.

Terkait pembebasan Habib Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat, seperti Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Sindur, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur, guna memberikan pendampingan.

"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," pungkasnya.

(fas/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads