Lawyer Nirina: NIK Riri Khasmita di Akta Jual Beli Tanah Tak Terdaftar

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 20 Nov 2021 15:46 WIB
Nirina menatap ART ibundanya, Riri Khasmita (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Proses peralihan kepemilikan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir masih menjadi sorotan. Pihak pengacara Nirina curiga ada hal yang keliru dalam proses balik nama tersebut.

Pengacara Nirina Zubir, Ruben Siregar, awalnya mengatakan proses balik nama sertifikat di BPN itu harus disertai dengan NIK (nomor induk kependudukan) yang telah tervalidasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Namun dia menyebut NIK yang didaftarkan tersangka Riri Khasmita (asisten rumah tangga/ART ibunda Nirina) saat melakukan peralihan kepemilikan tidak terdaftar.

"Di perkara Nirina, NIK yang tertera di dalam AJB (akta jual beli) tidak terdaftar di Dukcapil," kata Ruben saat dihubungi, Sabtu (20/11/2021).

Ruben kemudian menyinggung soal sistem komputerisasi kegiatan pertanahan (KKP) di BPN. Dia menyebut, lewat sistem itu, seharusnya bisa terlacak saat tersangka Riri mendaftarkan NIK yang tidak tertera di Dukcapil ketika melakukan proses balik nama sertifikat.

"Harusnya di BPN itu, jika tidak valid NIK-nya, dia harus membuat surat kepada Dukcapil untuk mengaktifkan lagi. Kalau tidak terdaftar itu, seharusnya nggak lolos screening di BPN untuk proses balik namanya karena NIK-nya nggak terdaftar di Dukcapil," terang Ruben.

Ruben menduga ada kesalahan administrasi dalam proses balik nama sertifikat keluarga Nirina di sistem BPN. Atas dasar itu, dia menyebut hak kepemilikan enam sertifikat itu bisa kembali menjadi milik keluarga Nirina tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

"Ada cacat administrasi, artinya bisa dikembalikan seperti semula tanpa harus tunggu pidana Riri," tutur Ruben.

Simak Video: Cara ART Ambil Alih Aset Keluarga Nirina Zubir







(ygs/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork