Pengacara Nirina Zubir Ungkap Awal Mula 6 Sertifikat Tanah Dikuasai ART

ADVERTISEMENT

Pengacara Nirina Zubir Ungkap Awal Mula 6 Sertifikat Tanah Dikuasai ART

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 20 Nov 2021 12:49 WIB
Nirina Zubir di jumpa pers kasus mafia tanah
Nirina Zubir di jumpa pers kasus mafia tanah (dok.istimewa/YouTube Humas PMJ)
Jakarta -

Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria Martini, telah ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah yang merampas aset keluarga Nirina. Lalu bagaimana awal tersangka Riri menguasai enam sertifikat tersebut?

Pengacara Nirina Zubir, Ruben Siregar, mengatakan enam sertifikat itu awalnya disimpan ibu Nirina di sebuah koper. Namun, pada 2015, enam sertifikat di koper itu tidak ditemukan.

"Itu (sertifikat) ada di kamar ibu Nirina itu disimpan di koper. Nah, suatu hari dicari-cari kok sertifikat tanah nggak ada nih. Mungkin Riri sok nyari-nyari akhirnya dia bilang, 'Udah, Ibu, nggak apa-apa, kita urus aja'," kata Ruben saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/11/2021).

Ruben mengatakan tersangka Riri dan mendiang ibu Nirina Zubir memang dekat. Riri diketahui telah bekerja pada keluarga Nirina sejak 2009.

"Riri ini asistennya (ibu Nirina) yang melayani dan dia ini bukan pembantu rumah tangga pada umumnya. Dia ini dipercaya megang cash, juga dipercaya transfer uang ke anak-anaknya," ungkap Ruben.

Setelah sertifikat di koper milik mendiang ibu Nirina hilang, tersangka Riri lalu berjanji akan mengurus proses kehilangan sertifikat tersebut. Tidak ada kecurigaan yang muncul dari ibu Nirina dan keluarga saat itu.

"Riri bilang, 'Udah, Ibu, nggak apa-apa, kita urus aja. Ada nggak fotokopinya?'. Terus Riri bilang ada kenalan PPAT. 'Ya sudah, kamu urus aja, Riri'. Lalu minta uang pengurusan, kalau nggak salah Rp 30 juta. Tapi saat itu anak-anaknya (ibu Nirina Zubir) nggak ada yang tahu," jelas Ruben.

Kecurigaan keluarga Nirina mulai muncul saat menemukan sejumlah catatan tulisan tangan mendiang ibunya. Catatan tersebut memuat ungkapan kecemasan ibunya soal enam sertifikat tanah keluarga yang hilang dan tengah diproses oleh tersangka Riri.

Berbekal catatan tulisan tangan itu, Nirina Zubir dan keluarganya berhasil membongkar kejahatan tersangka Riri. Awalnya, keluarga Nirina pun masih memberikan kesempatan mediasi kepada Riri, namun tidak digubris.

"Setelah ibunya meninggal, ketemu tulisan tangan itu, baru muncul kecurigaan. Itu mereka juga nggak langsung laporan loh, mereka masih mediasi. Riri disuruh nyicil, nyicilnya kecil sekali, Rp 2 juta. Terus besoknya dia beli (mobil) Pajero. Ngamuklah keluarga. Ini nyicil kecil, tapi lu beli Pajero," terang Ruben.

Keluarga Nirina kemudian melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Polisi kini pun telah menetapkan Riri Khasmita sebagai tersangka.

Selain Riri, suaminya bernama Endrianto pun turut menjadi tersangka. Tiga notaris yang membantu pengambilalihan kepemilikan sertifikat keluarga Nirina pun kini juga dijadikan tersangka.

Pihak kepolisian kini masih mengembangkan penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir. Transaksi penjualan sertifikat tanah milik keluarga Nirina oleh tersangka Riri tengah ditelisik.

"Itu yang sedang kita dalami, ini masih dalam pengembangan kita ya, masih kita teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beriktikad baik atau tidak," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/11).

Menurut Petrus, proses transaksi penjualan itu memang terjadi. Namun pihaknya kini tengah menyelidiki apakah penjualan itu berjalan normal atau hanya modus pelaku dalam mengalihkan kepemilikan sertifikat tersebut.

"Pengalihan itu memang ada. Nah, itu apa transaksi yang benar atau transaksi yang dibuat-buat sengaja untuk dialihkan. Tapi itu kita masih dalami dan kembangkan. Tentu kita ini gunakan asas praduga tak bersalah," katanya.

Polisi kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengungkap runutan transaksi penjualan sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir yang dilakukan Riri. Sejauh ini penyidik belum menyimpulkan pembeli tiga sertifikat tanah Nirina Zubir adalah satu-satu transaksi penjualan yang dilakukan oleh tersangka Riri Khasmita.

"Tentu untuk kepastian apakah pembeli terakhir ini adalah pihak ketiga yang Riri jual atau dari pihak ketiga sudah menjual lagi ke pihak empat. Kita akan laporkan data kita dengan BPN," katanya.

Untuk memastikan proses transaksi penjualan tiga sertifikat tanah milik keluarga Nirina, polisi akan segera memanggil para pembeli sertifikat tersebut untuk diambil keterangannya.

Tonton juga Video: Kondisi Ayah Nirina Zubir Setelah Tahu Aset Keluarga Diambil ART

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/yld)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT