Polisi menangkap MST alias Atuk (59) karena diduga mencabuli anak tetangganya yang berusia 11 tahun. MST diduga membujuk korban dengan memberi uang Rp 5.000 hingga Rp 100 ribu.
"Sudah dilakukan penangkapan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polresta Padang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat dimintai konfirmasi, Sabtu (20/11/2021).
Rico menyebut korban merupakan pelajar SD yang tinggal di Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. MST ditangkap pada Jumat (19/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabulan diduga terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021. Tersangka diduga mencium hingga memegang kemaluan korban.
Kasus itu terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian membuat laporan ke polisi.
"Kejadian berawal sejak Juni 2021. Setelah hal tersebut dilakukan, pelaku memberikan uang kepada korban beragam, dari Rp 5.000 sampai Rp 100 ribu dan kejadian tersebut terus berulang hingga sekira akhir Oktober 2021," kata Rico.
MST telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Polresta Padang.