Kemen PPPA: Perlu Pemberatan Pidana terhadap Pemerkosa 2 Bocah di Padang

Kemen PPPA: Perlu Pemberatan Pidana terhadap Pemerkosa 2 Bocah di Padang

Antaranews - detikNews
Sabtu, 20 Nov 2021 02:38 WIB
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar
Nahar (Foto: Antara)
Jakarta -

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar meminta adanya pemberatan hukuman pidana terhadap para pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Sebab, pelaku yang merupakan kerabat korban seharusnya memberikan rasa aman kepada korban.

"Pemberatan pidana terhadap pelaku harus diaplikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nahar di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (19/11/2021).

Nahar mengatakan pihaknya miris dan prihatin atas kasus tersebut. Dia menekankan bahwa keluarga harusnya memberikan pengasuhan kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman, dan perlindungan pada anak. Dalam kasus ini, kakek, paman, dan kakak korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak," katanya.

Sementara itu, Kemen PPPA memberikan apresiasi atas respons cepat Kapolresta Padang Kompol Rico Fernanda beserta jajaran karena telah menangkap lima pelaku. Sebanyak dua pelaku lainnya masih diburu.

ADVERTISEMENT

"Kami meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nahar.

Nahar menyebut, jika memenuhi unsur pidana persetubuhan, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU 17 Tahun 2016 karena tersangka adalah keluarga/wali anak korban dan anak pelaku sehingga pidananya dapat diperberat.

Berdasarkan Pasal 81 Ayat (7) pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sedangkan pelaku yang masih di bawah umur berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus sesuai amanat UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

"Kami akan terus mengawal (penanganan) kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses hukum anak pelaku hingga pendampingan korban agar tidak menyisakan trauma di kemudian hari," kata dia.

Tonton juga Video: Viral Pria di Jaktim Disebut Perkosa Difabel, Ini kata Polisi

[Gambas:Video 20detik]



Kedua korban, kata Nahar, saat ini berada di rumah perlindungan. Kondisi keduanya terus dipantau dan didampingi untuk mengurangi guncangan psikologis akibat kejadian yang traumatis tersebut.

"Korban saat ini sudah di rumah perlindungan dan sedang dilakukan asesmen. Sayangnya kedua orang tua korban masih belum bisa ditemui. Hari ini masih ada asesmen lanjutan," kata dia.

Polres Kota Padang mengungkap kasus rudapaksa tujuh pelaku terhadap anak usia lima dan sembilan tahun di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat. Pelaku diduga kakek, paman, dan kakak korban yang masih berusia 11 dan 10 tahun, sedangkan dua pelaku yang merupakan tetangga korban masih dikejar polisi.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads